Biaya Nikah di KUA 2023 – Halo, teman-teman muda-mudi! Pasti banyak dari kalian yang sudah merencanakan untuk menikah di tahun 2023, bukan?
Menikah adalah salah satu momen paling berharga dalam hidup, tapi seringkali biaya nikah yang terkait dengan pernikahan bisa membuat kita tercengang.
Tapi jangan khawatir, kita akan membahas secara lengkap berapa biaya nikah di KUA 2023?
Kita bakal memberikan kamu panduan yang super komprehensif dan detail tentang semua biaya yang perlu kamu persiapkan. Jadi, simak terus ya!
Berapa Biaya Nikah di KUA 2023?
Jadi berapa biaya nikah di KUA 2023?
Biaya akad nikah di KUA adalah gratis atau tidak dipungut biaya apapun. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca Juga : Rincian Biaya Nikah Sederhana Namun Tetap Berkesan 2023 Terbaru
Nikah di KUA Bayar Berapa?

Menurut peraturan perundang-undangan ini, siapapun yang melangsungkan pernikahan di KUA kecamatan tidak dipungut biaya apapun.
Namun, aturan ini berlaku jika pernikahan terjadi di KUA dan pada jam kerja.
Nikah gratis di KUA dapat dilaksanakan mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB pada hari kerja.
Sedangkan calon pasangan pengantin bisa menikah pada hari Jumat mulai pukul 07.30 WIB hingga 16.30 WIB jika dilaksanakan di KUA.
Pasutri yang mengungkap atau menemukan pungutan liar (pungli) dapat melaporkannya ke Kanwil Kementerian Agama setempat.
Berapa Biaya Nikah di KUA 2023 di Luar Jam Kerja?
Biaya nikah di KUA diluar jam kerja sama dengan menikah di tempat lain, misalnya di rumah, masjid, atau gedung.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018, biaya menikah di KUA di luar jam kerja adalah Rp 600.000.
Biaya tersebut dibayarkan langsung kepada negara dan dimasukkan dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca Juga : Rincian Biaya Nikah Sederhana Namun Tetap Berkesan 2023 Terbaru
Biaya Ipekah Nikah 2023

Apa itu ipekah?
Ipekah adalah “biaya perkawinan” atau “ongkos nikah”.
Secara luas, ipekah adalah kumpulan biaya yang harus dibayar oleh calon mempelai untuk menyelesaikan tata cara administrasi (pendaftaran), mulai dari pendaftaran hingga penerbitan buku nikah.
Singkatnya, biaya ini adalah harga yang ditetapkan pemerintah untuk calon pengantin saat mendaftar ke Kantor Agama (KUA).
Uang Ipekah Nikah
Biaya ipekah adalah sebesar Rp. 600.000 rupiah, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Hal ini juga sesuai dengan fakta yang tertuang dalam PP Nomor 59 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.
Namun perlu diingat, uang ipekah nikah ini merupakan biaya administrasi pengurusan proses pencatatan/pencatatan perkawinan sampai dengan diberikannya buku nikah.
Yang artinya, tidak termasuk biaya lokasi nikah, katering, dan lainnya.
Contoh Rincian Pernikahan Sederhana

Berapa modal nikah sederhana 2023?
Kamu mungkin bingung memilih rincian biaya pernikahan sederhana dan mengatur detail anggaran pernikahan.
Contoh Rincian Anggaran Biaya Pernikahan Sederhana
Berikut contoh rincian biaya nikah sederhana 15 Juta:
Hal yang Harus Disiapkan | Rincian Biaya Sederhana |
---|---|
Biaya Administrasi KUA | Rp. 600.000 |
Biaya Mas Kawin | Rp. 400.000 |
Biaya Hantaran Nikah | Rp. 500.000 |
Biaya Cincin Nikah | Rp. 1.500.000 |
Biaya Dekorasi Nikah | Rp. 3.000.000 |
Biaya Busana dan Rias Pengantin | Rp. 2.000.000 |
Biaya Dokumentasi Pernikahan | Rp. 1.000.000 |
Biaya Catering Nikah | Rp. 5.000.000 |
Biaya Undangan Nikah dan Souvenir | Rp. 500.000 |
Biaya Pengisi Acara | Rp. 500.000 |
Total Biaya Pernikahan | Rp. 15.000.000 |
Baca Juga : Rincian Biaya Nikah Sederhana Namun Tetap Berkesan 2023 Terbaru
Jadi, berapa biaya nikah di KUA 2023? Secara keseluruhan, biaya nikah bisa bervariasi, tetapi sebagai gambaran kasar, kamu perlu mempersiapkan anggaran minimal sekitar Rp 600.000.
Berapa sih biaya nikah?

Biaya nikah di KUA diluar jam kerja sama dengan menikah di tempat lain, misalnya di rumah, masjid, atau gedung.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018, biaya menikah di KUA di luar jam kerja adalah Rp 600.000.
Nikah di KUA gratis atau bayar?

Biaya akad nikah di KUA adalah gratis atau tidak dipungut biaya apapun. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak.