Apa Saja Persyaratan Nikah di KUA 2023 yang Harus Kamu Ketahui?

Buat kamu yang lagi pada ngerencanain nikah, atau mungkin yang cuma pengen update info terkini tentang persyaratan nikah di KUA, gue siap kasih tau semuanya!

KUA, atau Kantor Urusan Agama, udah pasti jadi langkah awal yang wajib buat kamu yang mau resmiin hubungan sama pasangan.

Tapi yah, biar nggak bingung dan tetep up to date, gue bakal jabarin nih syarat nikah di KUA tahun 2023. Siap-siap catet ya!

Syarat Nikah di KUA

Nggak bisa main-main nih, buat urusan resmi kayak nikah. Kamu butuh beberapa syarat nikah biar lancar jaya di KUA.

Apa saja persyaratan nikah di KUA yang harus kamu ketahui? Syarat nikah di KUA dan berkas persyaratan nikah di KUA. Daftar nikah di KUA secara online.
Apa Saja Persyaratan Nikah di KUA 2023 yang Harus Kamu Ketahui? (Photo on Pexels.com)

Berkas Persyaratan Nikah di KUA

Berikut berkas persyaratan nikah di KUA yang harus kamu lengkapi untuk daftar nikah di KUA:

  1. KTP, KK, akte kelahiran, dan ijazah terakhir beserta fotokopinya.
  2. Lengkapi Surat Pengantar Nikah (N1) yang disediakan oleh kecamatan atau desa.
  3. Formulir aplikasi pernikahan (N2).
  4. Surat Izin Pengantin (N4).
  5. Izin Orang Tua (N5) diperlukan untuk calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.
  6. Salinan KTP wali dan dua saksi diperlukan.
  7. Fotokopi surat nikah orang tua calon mempelai wanita.
  8. Calon pengantin harus diimunisasi Tetanus Toxoid (TT).
  9. Surat keterangan dari Desa/Kelurahan yang menyatakan belum menikah atau duda/janda bermaterai Rp 10.000.
  10. 1 lembar potret diri 4×6 dengan latar belakang biru; 3×4 sebanyak 5 lembar; dan 2×3 sebanyak 5 lembar dengan menggunakan pakaian muslim (berkopiah/berhijab).
  11. Jika kedua mempelai bercerai, gunakan Akta Perceraian.
  12. Prajurit TNI atau anggota Polri yang hendak menikah harus memiliki Surat Izin Komandan.
  13. Jika calon mempelai adalah duda/duda yang telah meninggal dunia, maka diperlukan surat kematian.
  14. Dokumentasi tambahan Bagi calon suami atau istri yang berusia di bawah 19 tahun, Pengadilan Agama harus memberikan izin atau dispensasi formal, serta kewenangan untuk melakukan poligami.
  15. Untuk Warga Negara Asing (WNA), sertakan surat kuasa tertulis dari kedutaan.
  16. Jenis dan jumlah besaran mahar.
  17. Jika perkawinan dilangsungkan di kecamatan lain, diperlukan surat rekomendasi dari KUA kecamatan asal.
  18. Jika dilakukan di luar KUA, dikenakan biaya sebesar Rp600.000 dan disetorkan langsung ke bank.
  19. Meterai Rp 10.000 (3 lembar).
  20. Nomor handphone dan alamat email calon suami istri, serta nomor handphone wali.
  21. Untuk mualaf, diperlukan fotokopi Sertifikat Masuk Islam.

Baca Juga: Ketahui Syarat Syarat Nikah di KUA 2023 yang Harus Dipenuhi

Cara Daftar Nikah di KUA 2023 Secara Online

Sekarang jaman udah berubah, dan pernikahan juga bisa didaftarkan secara online, guys! Mau tau gimana caranya dan persyaratan nikah di KUA secara online?

Apa saja persyaratan nikah di KUA yang harus kamu ketahui? Syarat nikah di KUA dan berkas persyaratan nikah di KUA. Daftar nikah di KUA secara online.
Apa Saja Persyaratan Nikah di KUA 2023 yang Harus Kamu Ketahui? (Photo on Pexels.com)

Sebelum mendaftar secara online, mempelai pria dan mempelai wanita harus menandatangani Surat Rekomendasi Nikah di KUA terlebih dahulu.

Setelah itu, kamu cuma harus mengikuti alur dan syarat nikah secara online berikut ini:

  1. Pergi ke website https://simkah4.kemenag.go.id.
  2. Klik tombol “Daftar Nikah”.
  3. Kamu bisa dengan cepat masuk jika kamu sudah memiliki akun. Namun jika belum, kamu harus memasukkan informasi pribadi seperti alamat email, nama lengkap, dan NIK dari KTP.
  4. Klik “Daftar” untuk melanjutkan pendaftaran nikah di KUA.
  5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email kamu.
  6. Kembali ke halaman Simkah.
  7. Klik tombol ‘Daftar’ sekali lagi.
  8. Masukkan alamat email/nama pengguna dan kata sandi kamu.
  9. Pilih opsi “Masuk”.
  10. Masukkan “Nomor Registrasi Pernikahan” serta “Nomor Rekomendasi Pernikahan”.
  11. Silahkan upload berkas persyaratan nikah di KUA yang diperlukan.
  12. Lengkapi semua formulir yang diperlukan.
  13. Cetak konfirmasi pendaftaran kamu.

Baca Juga: Ketahui Syarat Syarat Nikah di KUA 2023 yang Harus Dipenuhi

Cara Daftar Nikah di KUA 2023 Secara Offline

Pernikahan offline mungkin terdengar klasik di tengah zaman serba online seperti sekarang. Tapi tau gak, nyatanya banyak pasangan yang tetap memilih cara ini karena nilai-nilai tradisi dan romantisme yang mengena.

Apa saja persyaratan nikah di KUA yang harus kamu ketahui? Syarat nikah di KUA dan berkas persyaratan nikah di KUA. Daftar nikah di KUA secara online.
Apa Saja Persyaratan Nikah di KUA 2023 yang Harus Kamu Ketahui? (Photo on Pexels.com)

Nikah secara offline tetap punya pesona yang nggak bisa diremehin. Mulai dari persyaratan nikah di KUA yang seru sampe momen pernikahan yang bakal dikenang sepanjang hayat.

Berikut Cara Daftar Nikah di KUA 2023 Secara Offline yang harus kamu lalui:

  1. Mengisi surat nikah di RT/RW dan membawanya ke Kelurahan.
  2. Kemudian kembali ke kantor Kelurahan untuk memproses surat pengantar nikah untuk diserahkan ke KUA.
  3. Melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan oleh KUA Kecamatan.
  4. Bagi calon mempelai yang ingin menikah dalam waktu 10 hari sejak pendaftaran, calon mempelai harus meminta informasi dispensasi dari Kecamatan.

Baca Juga: Ketahui Syarat Syarat Nikah di KUA 2023 yang Harus Dipenuhi

Jadi, sekarang kamu udah tahu dong apa aja yang perlu disiapin buat persyaratan nikah di KUA 2023. Nggak serumit yang kamu bayangin, kan?

Pastiin semua persyaratan nikah di KUA lengkap dan urusan administrasi selesai dengan baik. Dengan persiapan yang matang, kamu bisa nikmatin momen spesial kamu dengan tenang. Selamat menempuh hidup baru!

Apa saja persyaratan nikah 2023?

Apa saja persyaratan nikah di KUA yang harus kamu ketahui? Syarat nikah di KUA dan berkas persyaratan nikah di KUA. Daftar nikah di KUA secara online.

Berikut apa saja persyaratan nikah 2023 yang harus kamu lengkapi untuk daftar nikah di KUA:
1. KTP, KK, akte kelahiran, dan ijazah terakhir beserta fotokopinya.
2. Lengkapi Surat Pengantar Nikah (N1) yang disediakan oleh kecamatan atau desa.
3. Formulir aplikasi pernikahan (N2).
4. Surat Izin Pengantin (N4).
5. Izin Orang Tua (N5) diperlukan untuk calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.
6. Salinan KTP wali dan dua saksi diperlukan.
7. Fotokopi surat nikah orang tua calon mempelai wanita.
8. Calon pengantin harus diimunisasi Tetanus Toxoid (TT).
9. Surat keterangan dari Desa/Kelurahan yang menyatakan belum menikah atau duda/janda bermaterai Rp 10.000.
10. 1 lembar potret diri 4×6 dengan latar belakang biru; 3×4 sebanyak 5 lembar; dan 2×3 sebanyak 5 lembar dengan menggunakan pakaian muslim (berkopiah/berhijab).
11. Jika kedua mempelai bercerai, gunakan Akta Perceraian.
12. Prajurit TNI atau anggota Polri yang hendak menikah harus memiliki Surat Izin Komandan.
13. Jika calon mempelai adalah duda/duda yang telah meninggal dunia, maka diperlukan surat kematian.
14. Dokumentasi tambahan Bagi calon suami atau istri yang berusia di bawah 19 tahun, Pengadilan Agama harus memberikan izin atau dispensasi formal, serta kewenangan untuk melakukan poligami.
15. Untuk Warga Negara Asing (WNA), sertakan surat kuasa tertulis dari kedutaan.
16. Jenis dan jumlah besaran mahar.
17. Jika perkawinan dilangsungkan di kecamatan lain, diperlukan surat rekomendasi dari KUA kecamatan asal.
18. Jika dilakukan di luar KUA, dikenakan biaya sebesar Rp600.000 dan disetorkan langsung ke bank.
19. Meterai Rp 10.000 (3 lembar).
20. Nomor handphone dan alamat email calon suami istri, serta nomor handphone wali.
21. Untuk mualaf, diperlukan fotokopi Sertifikat Masuk Islam.

Cara Daftar nikah langsung ke KUA?

Apa saja persyaratan nikah di KUA yang harus kamu ketahui? Syarat nikah di KUA dan berkas persyaratan nikah di KUA. Daftar nikah di KUA secara online.

Berikut Cara Daftar Nikah di KUA 2023 Secara Offline yang harus kamu lalui:
1. Mengisi surat nikah di RT/RW dan membawanya ke Kelurahan.
2. Kemudian kembali ke kantor Kelurahan untuk memproses surat pengantar nikah untuk diserahkan ke KUA.
3. Melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan oleh KUA Kecamatan.
4. Bagi calon mempelai yang ingin menikah dalam waktu 10 hari sejak pendaftaran, calon mempelai harus meminta informasi dispensasi dari Kecamatan.

Berkas untuk daftar nikah di KUA?

Apa saja persyaratan nikah di KUA yang harus kamu ketahui? Syarat nikah di KUA dan berkas persyaratan nikah di KUA. Daftar nikah di KUA secara online.

Berikut berkas persyaratan nikah di KUA yang harus kamu lengkapi untuk daftar nikah di KUA:
1. KTP, KK, akte kelahiran, dan ijazah terakhir beserta fotokopinya.
2. Lengkapi Surat Pengantar Nikah (N1) yang disediakan oleh kecamatan atau desa.
3. Formulir aplikasi pernikahan (N2).
4. Surat Izin Pengantin (N4).
5. Izin Orang Tua (N5) diperlukan untuk calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.
6. Salinan KTP wali dan dua saksi diperlukan.
7. Fotokopi surat nikah orang tua calon mempelai wanita.
8. Calon pengantin harus diimunisasi Tetanus Toxoid (TT).
9. Surat keterangan dari Desa/Kelurahan yang menyatakan belum menikah atau duda/janda bermaterai Rp 10.000.
10. 1 lembar potret diri 4×6 dengan latar belakang biru; 3×4 sebanyak 5 lembar; dan 2×3 sebanyak 5 lembar dengan menggunakan pakaian muslim (berkopiah/berhijab).
11. Jika kedua mempelai bercerai, gunakan Akta Perceraian.
12. Prajurit TNI atau anggota Polri yang hendak menikah harus memiliki Surat Izin Komandan.
13. Jika calon mempelai adalah duda/duda yang telah meninggal dunia, maka diperlukan surat kematian.
14. Dokumentasi tambahan Bagi calon suami atau istri yang berusia di bawah 19 tahun, Pengadilan Agama harus memberikan izin atau dispensasi formal, serta kewenangan untuk melakukan poligami.
15. Untuk Warga Negara Asing (WNA), sertakan surat kuasa tertulis dari kedutaan.
16. Jenis dan jumlah besaran mahar.
17. Jika perkawinan dilangsungkan di kecamatan lain, diperlukan surat rekomendasi dari KUA kecamatan asal.
18. Jika dilakukan di luar KUA, dikenakan biaya sebesar Rp600.000 dan disetorkan langsung ke bank.
19. Meterai Rp 10.000 (3 lembar).
20. Nomor handphone dan alamat email calon suami istri, serta nomor handphone wali.
21. Untuk mualaf, diperlukan fotokopi Sertifikat Masuk Islam.

Daftar nikah harus berapa hari sebelum hari H?

Apa saja persyaratan nikah di KUA yang harus kamu ketahui? Syarat nikah di KUA dan berkas persyaratan nikah di KUA. Daftar nikah di KUA secara online.

Bagi calon mempelai yang ingin menikah dalam waktu 10 hari sejak pendaftaran, calon mempelai harus meminta informasi dispensasi dari Kecamatan.

Tata cara daftar nikah KUA?

Apa saja persyaratan nikah di KUA yang harus kamu ketahui? Syarat nikah di KUA dan berkas persyaratan nikah di KUA. Daftar nikah di KUA secara online.

Berikut alur dan syarat nikah secara online:
1. Pergi ke website https://simkah4.kemenag.go.id.
2. Klik tombol “Daftar Nikah”.
3. Kamu bisa dengan cepat masuk jika kamu sudah memiliki akun. Namun jika belum, kamu harus memasukkan informasi pribadi seperti alamat email, nama lengkap, dan NIK dari KTP.
4. Klik “Daftar” untuk melanjutkan pendaftaran nikah di KUA.
5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email kamu.
6. Kembali ke halaman Simkah.
7. Klik tombol ‘Daftar’ sekali lagi.
8. Masukkan alamat email/nama pengguna dan kata sandi kamu.
9. Pilih opsi “Masuk”.
10. Masukkan “Nomor Registrasi Pernikahan” serta “Nomor Rekomendasi Pernikahan”.
11. Silahkan upload berkas persyaratan nikah di KUA yang diperlukan.
12. Lengkapi semua formulir yang diperlukan.
13. Cetak konfirmasi pendaftaran kamu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *