Syarat Nikah di KUA 2023 Terbaru Beserta Alur dan Prosesnya

Nah, kalau kamu lagi kepikiran tentang gimana sih syarat nikah di KUA 2023 terbaru, gue bakal jabarin dengan lengkap. Biar gak bingung, yuk langsung aja kita cek syarat-syarat nikah di KUA!

Syarat Nikah di KUA 2023 Terbaru Beserta Alur dan Prosesnya. Berkas Persyaratan Nikah di KUA dan Alur Pendaftaran Nikah di KUA. juga cara daftar nikah.
Syarat Nikah di KUA 2023 Terbaru Beserta Alur dan Prosesnya (Photo on Pixabay)

Syarat-Syarat Nikah di KUA 2023

Dalam hal pernikahan, apakah kamu tahu apa syarat nikah di KUA 2023? Jadi, sebelum kamu meneriakkan “Ijab Kabul”, lihat informasi di bawah tentang syarat nikah yang perlu kamu penuhi sebelum berjalan menuju pelaminan!

Syarat-Syarat Nikah di KUA 2023 Terbaru

Syarat-syarat nikah berikut digunakan sebagai berkas persyaratan nikah dalam alur dan cara daftar nikah di KUA agar dapat didokumentasikan secara resmi menurut hukum pernikahan di Indonesia.

Baca Juga: Ketahui Syarat Syarat Nikah di KUA 2023 yang Harus Dipenuhi

Berkas Persyaratan Nikah di KUA

Berikut syarat nikah di KUA 2023 terbaru yang perlu kamu penuhi:

  1. Kartu identitas (KTP, KK, akte kelahiran, dan ijazah terakhir beserta fotokopinya).
  2. Surat Pengantar Nikah (N1).
  3. Formulir aplikasi pernikahan (N2).
  4. Surat Izin Pernikahan (N4).
  5. Izin Orang Tua (N5) diperlukan untuk calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.
  6. Fotokopi KTP wali dan dua saksi nikah.
  7. Fotokopi surat nikah orang tua calon mempelai wanita.
  8. Calon mempelai wanita harus diimunisasi Tetanus Toxoid (TT).
  9. Surat keterangan dari Desa/Kelurahan yang menyatakan belum menikah atau duda/janda bermaterai Rp 10.000.
  10. Pas foto 4×6 satu lembar dengan latar belakang biru; 3×4 sebanyak 5 lembar; dan 2×3 sebanyak 5 lembar dengan menggunakan pakaian formal.
  11. Akta Perceraian jika kedua mempelai duda/janda bercerai.
  12. Surat Izin Komandan untuk Prajurit TNI atau anggota Polri yang hendak menikah.
  13. Jika calon mempelai adalah duda/janda yang telah ditinggal meninggal, maka diperlukan surat kematian.
  14. Dokumentasi tambahan Bagi calon suami atau istri yang berusia di bawah 19 tahun, Pengadilan Agama harus memberikan izin atau dispensasi formal.
  15. Sertakan surat kuasa tertulis dari kedutaan untuk Warga Negara Asing (WNA)
  16. Jumlah dan jenis mahar.
  17. Diperlukan surat rekomendasi dari KUA kecamatan asal jika pernikahan dilangsungkan di kecamatan lain (Surat Numpang Nikah).
  18. Jika dilakukan di luar KUA, dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000 dan disetorkan langsung ke bank.
  19. Meterai Rp 10.000 (3 lembar).
  20. Nomor handphone dan alamat email calon suami istri, serta nomor handphone wali.
  21. Fotokopi Sertifikat Masuk Islam untuk mualaf.
Syarat Nikah di KUA 2023 Terbaru Beserta Alur dan Prosesnya. Berkas Persyaratan Nikah di KUA dan Alur Pendaftaran Nikah di KUA. juga cara daftar nikah.
Syarat Nikah di KUA 2023 Terbaru Beserta Alur dan Prosesnya (Photo on Pexels)

Alur Pendaftaran Nikah di KUA

Nah, udah tau kan syarat-syarat nikah di KUA 2023? Sekarang, kita lanjutin ke alur dan caranya. Ada beberapa tahapan yang mesti kamu lewati:

Baca Juga: Ketahui Syarat Syarat Nikah di KUA 2023 yang Harus Dipenuhi

Cara Daftar Nikah Online

Calon mempelai terlebih dahulu harus menyetujui Surat Rekomendasi Nikah di KUA sebelum melakukan pendaftaran online.

Setelah itu, yang harus kamu lakukan adalah mengikuti alur dan memenuhi persyaratan nikah online berikut ini:

  1. Pergi ke halaman https://simkah4.kemenag.go.id.
  2. Klik tombol “Daftar Nikah”.
  3. Buat akun dengan memberikan informasi pribadi seperti alamat email, nama lengkap, dan NIK.
  4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email kamu.
  5. Kembali ke halaman Simkah.
  6. Klik ‘Daftar’ sekali lagi.
  7. Masuk menggunakan alamat email dan kata sandi kamu.
  8. Klik “Masuk”.
  9. Masukkan “Nomor Registrasi Pernikahan” serta “Nomor Rekomendasi Pernikahan”.
  10. Upload berkas persyaratan nikah yang diperlukan.
  11. Isi semua formulir yang diperlukan.
  12. Cetak konfirmasi pendaftaran mu.

Cara Daftar Nikah Offline

Berikut Cara Daftar Nikah di KUA 2023 Secara Offline yang harus kamu lalui:

  1. Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW agar bisa diserahkan ke kelurahan.
  2. Surat pengantar nikah harus diurus di Kantor Kelurahan.
  3. Jika akad nikah dilakukan di luar domisili mempelai wanita, urus surat pengantar atau rekomendasi nikah untuk disampaikan ke KUA tempat akad nikah akan diadakan.
  4. Daftar di KUA tempat akad nikah dilaksanakan.
  5. Mengecek data nikah calon mempelai di KUA tempat akad nikah dilangsungkan.
  6. Akad nikah dilaksanakan, dan buku nikah diserahkan.
Syarat Nikah di KUA 2023 Terbaru Beserta Alur dan Prosesnya. Berkas Persyaratan Nikah di KUA dan Alur Pendaftaran Nikah di KUA. juga cara daftar nikah.
Syarat Nikah di KUA 2023 Terbaru Beserta Alur dan Prosesnya (Photo on Pexels)

Baca Juga: Ketahui Syarat Syarat Nikah di KUA 2023 yang Harus Dipenuhi

Jadi, gitu deh gambaran lengkapnya tentang syarat nikah di KUA 2023 beserta alur dan caranya.

Jangan lupa, nikah itu nggak cuma seru-seruan, tapi juga soal tanggung jawab dan komitmen. Semoga artikel ini bisa ngebantu kamu yang lagi cari informasi lengkap soal syarat nikah di KUA 2023.

Kalau udah siap, yuk persiapkan diri dan hati dengan syarat nikah di KUA 2023 buat memasuki lembaran baru dalam hidupmu!

Persyaratan nikah di tahun 2023?

Berikut persyaratan nikah di tahun 2023:
1. Kartu identitas (KTP, KK, akte kelahiran, dan ijazah terakhir beserta fotokopinya).
2. Surat Pengantar Nikah (N1).
3. Formulir aplikasi pernikahan (N2).
4. Surat Izin Pernikahan (N4).
5. Izin Orang Tua (N5) diperlukan untuk calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.
6. Fotokopi KTP wali dan dua saksi nikah.
7. Fotokopi surat nikah orang tua calon mempelai wanita.
8. Calon mempelai wanita harus diimunisasi Tetanus Toxoid (TT).
9. Surat keterangan dari Desa/Kelurahan yang menyatakan belum menikah atau duda/janda bermaterai Rp 10.000.
10. Pas foto 4×6 satu lembar dengan latar belakang biru; 3×4 sebanyak 5 lembar; dan 2×3 sebanyak 5 lembar dengan menggunakan pakaian formal.
11. Akta Perceraian jika kedua mempelai duda/janda bercerai.
12. Surat Izin Komandan untuk Prajurit TNI atau anggota Polri yang hendak menikah.
13. Jika calon mempelai adalah duda/janda yang telah ditinggal meninggal, maka diperlukan surat kematian.
14. Dokumentasi tambahan Bagi calon suami atau istri yang berusia di bawah 19 tahun, Pengadilan Agama harus memberikan izin atau dispensasi formal.
15. Sertakan surat kuasa tertulis dari kedutaan untuk Warga Negara Asing (WNA)
16. Jumlah dan jenis mahar.
17. Diperlukan surat rekomendasi dari KUA kecamatan asal jika pernikahan dilangsungkan di kecamatan lain (Surat Numpang Nikah).
18. Jika dilakukan di luar KUA, dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000 dan disetorkan langsung ke bank.
19. Meterai Rp 10.000 (3 lembar).
20. Nomor handphone dan alamat email calon suami istri, serta nomor handphone wali.
21. Fotokopi Sertifikat Masuk Islam untuk mualaf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *