Bagi anak muda zaman sekarang seperti, nikah siri mungkin terdengar ketinggalan zaman, tapi jangan buru-buru menghakimi! Sebelum kita terjun lebih jauh, yuk kita pelajari 8 syarat nikah siri dalam Islam yang perlu kita pahami.

Apa itu Nikah Siri?
Sebelum kita mengupas syarat-syarat nikah siri, ayo kita mengenal dulu apa itu nikah siri.
Jadi, nikah siri ini adalah bentuk pernikahan di mana pasangan menjalani ikatan suci tanpa melalui proses yang diakui secara hukum di negara.
Biasanya, ini terjadi ketika ada hambatan atau kendala untuk melangsungkan pernikahan secara resmi.
Tapi inget, gue gak bermaksud ngajakin nikah siri ya! Ini cuman buat info aja.
Syarat Nikah Siri Dalam Islam
Nih, sekarang kita masuk ke bagian yang lebih serius. Kalau kamu atau temen-temenmu berencana buat nikah siri, ada 8 syarat nikah siri dalam Islam yang harus diketahui. Jadi, simak baik-baik ya!
1. Menganut Agama Islam atau Bersedia Masuk Islam Sebelum Menikah
Calon mempelai harus menganut agama Islam atau bersedia masuk Islam sebagai syarat nikah.
Dalam kasus nikah siri hanya ada dalam agama Islam, maka calon pengantin harus beragama Islam.
2. Laki-Laki dan Perempuan (Identitas yang Jelas)
Syarat nikah siri selanjutnya adalah jenis kelamin kedua mempelai harus dinyatakan dengan jelas, yaitu mempelai laki-laki dan mempelai perempuan.
Kedua calon mempelai juga harus menunjukan kartu identitas terbaru dan masih berlaku. Tujuannya adalah untuk menjamin bahwa pasangan yang akan dinikahi itu sesuai dengan identitas mereka.
3. Calon Mempelai Pria Belum Mempunyai Empat Istri
Calon mempelai pria belum memiliki empat istri dan mampu mencari nafkah serta sudah berusia minimal 26 tahun.
Penting juga untuk meminta mahar dari calon wanita yang akan dinikahi siri untuk dijadikan istri kedua, ketiga, atau keempat.
Jadi, selain berkomitmen untuk menikah, periksalah komponen pendukung kehidupan sehari-hari untuk menjamin kelangsungan ibadah.

4. Calon Mempelai Bukan Mahram
Karena haram menikah dengan mahram sendiri, maka mahram yang dimaksud adalah lawan jenis yang masih sedarah atau mempunyai hubungan ibu sepersusuan.
5. Tidak Dilaksanakan Saat Masa Ihram atau Haji
Nikah siri diperbolehkan di kota suci Makkah, namun tidak diizinkan selama haji atau ihram. Karena haram hukumnya melangsungkan pernikahan pada kedua masa tersebut.
6. Ada Wali Nikah / Wali Hakim
Syarat nikah siri dalam Islam harus disaksikan oleh wali nikah, sebaiknya ayah si wanita, atau pernikahan dianggap tidak sah menurut Islam.
Jika wali sah perkawinan tidak dapat hadir atau tidak ada lagi, wali hakim dapat ditunjuk.
7. Tidak Dipaksa Nikah Siri
Penting untuk memastikan terlebih dahulu apakah kedua mempelai bertindak atas kemauan sendiri atau karena paksaan dari pihak lain.
8. Memenuhi 5 Rukun Nikah Menurut Islam
Ada beberapa rukun nikah yang harus dipenuhi untuk melaksanakan nikah siri.
Ada calon suami, calon istri, wali nikah dari keluarga mempelai wanita, dua orang saksi yang telah baligh, dan ijab kabul.

Jadi, gimana? Udah paham belum 8 syarat nikah siri dalam Islam? Ingat, apapun keputusan yang kamu ambil, pastikan itu datang dari hati yang tulus dan pikiran yang bijak.
Kehidupan ini nggak hitam-putih, jadi jangan buru-buru menghakimi pilihan orang lain. Semoga artikel ini bisa nambahin wawasan dan bikin kamu berpikir lebih dalam.
Apa saja syaratnya nikah siri?

Berikut apa saja syaratnya nikah siri:
1. Menganut Agama Islam
2. Laki-Laki dan Perempuan (Identitas yang Jelas)
3. Calon Mempelai Pria Belum Mempunyai Empat Istri
4. Calon Mempelai Bukan Mahram
5. Tidak Dilaksanakan Saat Masa Ihram atau Haji
6. Ada Wali Nikah / Wali Hakim
7. Tidak Dipaksa Nikah Siri
8. Memenuhi 5 Rukun Nikah Menurut Islam
Apakah nikah siri harus pake mahar?

Penting juga untuk meminta mahar dari calon wanita yang akan dinikahi siri untuk dijadikan istri kedua, ketiga, atau keempat.
Jadi, selain berkomitmen untuk menikah, periksalah komponen pendukung kehidupan sehari-hari untuk menjamin kelangsungan ibadah.