Berikut ini Persyaratan Nikah KUA 2023 yang Wajib Kamu Tahu

Kali ini, kita bakal ngebahas tentang persyaratan nikah KUA 2023 yang mesti kamu tahu. Gak usah kawatir, gue bakal ngebahas semuanya dengan detail dan santai. Langsung aja, simak terus ya!

Persyaratan Nikah di KUA 2023

Nikah itu juga ujian serius gak cuman buat kamu dan pasangan tapi juga buat hati nurani kamu. Nggak ada yang lebih penting daripada nikah yang halal. Apa aja sih persyaratannya nikah di KUA? Check it out!

Berikut ini Persyaratan Nikah KUA 2023 yang Wajib Kamu Tahu. Persyaratan nikah di KUA dan berkas persyaratan nikah di KUA yang harus dipenuhi.
Berikut ini Persyaratan Nikah KUA 2023 yang Wajib Kamu Tahu (Photo on Pinterest)

Baca Juga: Apa Saja Persyaratan Nikah di KUA 2023 yang Harus Kamu Ketahui?

Persyaratan Nikah KUA

Berikut Persyaratan nikah KUA 2023 yang perlu kamu tahu:

  1. Fotokopi KTP, KK, akte kelahiran, dan ijazah terakhir.
  2. Surat Pengantar Nikah (N1) yang disediakan oleh kecamatan atau desa.
  3. Formulir aplikasi pernikahan (N2).
  4. Surat Izin Pengantin (N4).
  5. Izin Orang Tua (N5) diperlukan untuk calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.
  6. Salinan KTP wali dan dua saksi.
  7. Fotokopi surat nikah orang tua calon mempelai wanita.
  8. Hasil imunisasi Tetanus Toxoid (TT).
  9. Surat keterangan dari Desa/Kelurahan yang menyatakan belum menikah atau duda/janda bermaterai Rp 10.000.
  10. Pas foto 4×6 dengan latar belakang biru satu lembar, 3×4 sebanyak 5 lembar, dan 2×3 sebanyak 5 lembar dengan menggunakan pakaian formal.
  11. Akta Perceraian apabila kamu duda/janda.
  12. Surat Izin Komandan untuk prajurit TNI atau anggota Polri.
  13. Surat kematian jika calon mempelai adalah duda/janda yang telah meninggal dunia.
  14. Dokumentasi tambahan Bagi calon suami atau istri yang berusia di bawah 19 tahun, Pengadilan Agama akan memberikan izin atau dispensasi.
  15. Surat kuasa tertulis dari kedutaan untuk Warga Negara Asing (WNA).
  16. Jenis dan jumlah besaran mahar.
  17. Jika pernikahan dilangsungkan di kecamatan lain, diperlukan surat numpang nikah dari KUA kecamatan asal.
  18. Jika dilakukan di luar KUA, dikenakan biaya sebesar Rp600.000 dan disetorkan langsung ke bank.
  19. Meterai Rp 10.000 (3 lembar).
  20. Nomor handphone dan alamat email calon suami istri, serta nomor handphone wali.
  21. Fotokopi Sertifikat Masuk Islam untuk mualaf.

Baca Juga: Apa Saja Persyaratan Nikah di KUA 2023 yang Harus Kamu Ketahui?

Alur Pendaftaran Nikah Online

Berikut alur pendaftaran nikah online untuk persyaratan nikah KUA:

  • Pergi ke halaman website https://simkah4.kemenag.go.id.
  • Klik tombol “Daftar Nikah”.
  • Daftar akun dengan memasukkan informasi pribadi seperti alamat email, nama lengkap, dan NIK dari KTP.
  • Klik “Daftar” untuk melanjutkan pendaftaran nikah di KUA.
  • Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email kamu.
  • Kembali ke halaman Simkah.
  • Klik tombol ‘Daftar’ sekali lagi.
  • Masukkan alamat email/nama pengguna dan kata sandi kamu.
  • Pilih opsi “Masuk”.
  • Masukkan “Nomor Registrasi Pernikahan” serta “Nomor Rekomendasi Pernikahan”.
  • Silahkan upload berkas persyaratan nikah di KUA yang diperlukan.
  • Lengkapi semua formulir yang diperlukan.
  • Cetak konfirmasi pendaftaran kamu.
Berikut ini Persyaratan Nikah KUA 2023 yang Wajib Kamu Tahu. Persyaratan nikah di KUA dan berkas persyaratan nikah di KUA yang harus dipenuhi.
Berikut ini Persyaratan Nikah KUA 2023 yang Wajib Kamu Tahu (Photo on Pinterest)

Alur Pendaftaran Nikah di KUA

Alur Pendaftaran Nikah di KUA memiliki daya pikat tertentu yang tidak boleh diabaikan begitu saja.

Diawali dengan persyaratan nikah KUA yang mendebarkan dan diakhiri dengan momen pernikahan yang akan kamu kenang seumur hidup.

Kamu harus melalui Alur Pendaftaran Nikah di KUA berikut untuk mendaftarkan pernikahanmu:

  • Mengisi surat nikah di RT/RW dan membawanya ke Kelurahan.
  • Lalu ke kantor Kelurahan untuk memproses surat pengantar nikah untuk diserahkan ke KUA.
  • Melengkapi semua persyaratan yang dibutuhkan oleh KUA.
  • Bagi calon mempelai yang ingin menikah dalam waktu 10 hari sejak pendaftaran, calon mempelai harus meminta dispensasi dari Kecamatan.

Baca Juga: Apa Saja Persyaratan Nikah di KUA 2023 yang Harus Kamu Ketahui?

Persyaratan nikah KUA itu seru banget, bro! Meskipun ada prosedur yang harus diikuti, tapi gak ada yang mengalahkan rasa bahagia saat kamu dan pasangan sah menjadi suami istri.

Semoga artikel ini membantu kamu memahami persyaratan nikah di KUA 2023. Jadi, kalau kamu udah siap dengan semua syarat dan dokumen, ayo nikah!

Tetap semangat dalam persyaratan nikah KUA dan jangan lupa bawa cincinnya, ya!

Daftar nikah harus berapa hari sebelum hari H?

Berikut ini Persyaratan Nikah KUA 2023 yang Wajib Kamu Tahu. Persyaratan nikah di KUA dan berkas persyaratan nikah di KUA yang harus dipenuhi.

Bagi calon mempelai yang ingin menikah dalam waktu 10 hari sejak pendaftaran, calon mempelai harus meminta dispensasi dari Kecamatan.

Syarat nikah laki-laki dan perempuan?

Berikut ini Persyaratan Nikah KUA 2023 yang Wajib Kamu Tahu. Persyaratan nikah di KUA dan berkas persyaratan nikah di KUA yang harus dipenuhi.

Berikut syarat nikah laki-laki dan perempuan:
1. Fotokopi KTP, KK, akte kelahiran, dan ijazah terakhir.
2. Surat Pengantar Nikah (N1) yang disediakan oleh kecamatan atau desa.
3. Formulir aplikasi pernikahan (N2).
4. Surat Izin Pengantin (N4).
5. Izin Orang Tua (N5) diperlukan untuk calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.
6. Salinan KTP wali dan dua saksi.
7. Fotokopi surat nikah orang tua calon mempelai wanita.
8. Hasil imunisasi Tetanus Toxoid (TT).
9. Surat keterangan dari Desa/Kelurahan yang menyatakan belum menikah atau duda/janda bermaterai Rp 10.000.
10. Pas foto 4×6 dengan latar belakang biru satu lembar, 3×4 sebanyak 5 lembar, dan 2×3 sebanyak 5 lembar dengan menggunakan pakaian formal.
11. Akta Perceraian apabila kamu duda/janda.
12. Surat Izin Komandan untuk prajurit TNI atau anggota Polri.
13. Surat kematian jika calon mempelai adalah duda/janda yang telah meninggal dunia.
14. Dokumentasi tambahan Bagi calon suami atau istri yang berusia di bawah 19 tahun, Pengadilan Agama akan memberikan izin atau dispensasi.
15. Surat kuasa tertulis dari kedutaan untuk Warga Negara Asing (WNA).
16. Jenis dan jumlah besaran mahar.
17. Jika pernikahan dilangsungkan di kecamatan lain, diperlukan surat numpang nikah dari KUA kecamatan asal.
18. Jika dilakukan di luar KUA, dikenakan biaya sebesar Rp600.000 dan disetorkan langsung ke bank.
19. Meterai Rp 10.000 (3 lembar).
20. Nomor handphone dan alamat email calon suami istri, serta nomor handphone wali.
21. Fotokopi Sertifikat Masuk Islam untuk mualaf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *