Udah pada tau kan, nikah itu bukan cuman soal pesta dan foto-foto aja. Ada yang lebih dalam dari itu, yaitu rukun rukun pernikahan dalam Islam.
Nah, kali ini gue bakal bahas 5 rukun pernikahan dalam Islam yang wajib kamu tahu. Nggak perlu bingung, Langsung aja, yuk simak!

Rukun Pernikahan Dalam Islam
Calon mempelai muslim yang hendak menikah harus mengikuti lima rukun pernikahan dalam Islam.
Rukun dan syarat sah nikah dalam Islam akan membuat pernikahanmu menjadi berkah dan sah secara agama Islam.
5 Rukun Rukun Pernikahan Dalam Islam
Berikut lima rukun nikah dalam Islam yang harus dipenuhi:
1. Terdapat Mempelai Pria dan Mempelai Wanita
Terdapat calon mempelai pria dan wanita yang, sesuai dengan hukum syar’i, dan tidak memiliki larangan untuk melangsungkan pernikahan.
Sang pengantin pria diharuskan untuk tidak menjalin ikatan pernikahan dengan seorang wanita yang memiliki hubungan darah, persusuan, atau pun ikatan mertua.
2. Wali Nikah Sah Mempelai Wanita
Calon mempelai wanita memiliki wali nikah yang memiliki peran penting dalam memastikan kelancaran proses pernikahan.
Wali nikah ini bisa berupa ayah kandung, kakek, saudara kandung, saudara laki-laki dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung ayah, atau bahkan anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah.
Semua ini adalah wali nikah yang sah dan diakui dalam hukum Islam. Keberadaan wali nikah memastikan bahwa pernikahan berlangsung dengan adil, sah, dan sesuai dengan ajaran agama.

3. Dua Laki-Laki Sebagai Saksi Nikah
Tidak hanya satu, melainkan ada dua orang saksi laki-laki yang dihadirkan dalam momen penting ini.
Namun, perlu dicermati, karena dalam Islam, syarat-syarat saksi nikah ini tidak bisa dianggap enteng.
Saksi-saksi ini haruslah mereka yang telah mencapai usia dewasa, memiliki kemandirian, serta mampu berbicara dengan masuk akal.
Selain itu, kualitas keadilan dalam memberikan kesaksian juga menjadi poin penting dalam memilih saksi nikah.
Jadi, tidak bisa sembarangan memilih orang untuk menjadi saksi dalam prosesi yang sakral ini.
4. Diucapkannya Ijab
Ijab yang diucapkan ini bisa datang dari wali mempelai wanita, yang bisa berupa ayah, kakek, saudara laki-laki, atau pihak keluarga lain yang memiliki hak untuk menjadi wali nikah.
5. Diucapkannya Kabul
Di saat sang mempelai pria menyatakan kabul sebagai jawaban atas ijab pernikahan yang telah diucapkan sebelumnya oleh pihak mempelai wanita, itu sebenarnya merupakan simbol dari pemindahan tanggung jawab yang sangat besar.
Kata kabul yang diucapkan dengan yakin dan ikhlas menjadi bukti bahwa sang mempelai pria bersedia dan siap untuk melangkah ke babak baru dalam hidupnya.

Baca Juga: Rukun dan 6 Syarat Sah Nikah Dalam Islam
Nikah dalam Islam nggak cuman soal berjalan di atas karpet merah dan makan kue pengantin. Ada rukun-rukun pernikahan dalam Islam yang jadi dasar untuk bikin pernikahanmu syarat sah nikah dalam Islam.
Jadi, teman-teman, pastiin kamu tahu dan paham betul soal ijab-qabul, wali nikah, saksi-saksi, mahar, dan iddah ini.
Semoga artikel singkat ini bermanfaat buat kamu yang lagi berencana untuk menjalani cerita cinta abadi dalam cengkeraman rukun pernikahan dalam Islam. Semangat terus, ya!
5 rukun nikah yang sah?

Berikut 5 rukun nikah yang sah:
1. Terdapat Mempelai Pria dan Mempelai Wanita
2. Wali Nikah Sah Mempelai Wanita
3. Dua Laki-Laki Sebagai Saksi Nikah
4. Diucapkannya Ijab
5. Diucapkannya Kabul
Sebutkan 4 atau 5 rukun nikah dalam Islam?

Berikut 5 rukun nikah yang sah:
1. Terdapat Mempelai Pria dan Mempelai Wanita
2. Wali Nikah Sah Mempelai Wanita
3. Dua Laki-Laki Sebagai Saksi Nikah
4. Diucapkannya Ijab
5. Diucapkannya Kabul
Jumlah rukun nikah adalah?

Berikut 5 rukun nikah yang sah:
1. Terdapat Mempelai Pria dan Mempelai Wanita
2. Wali Nikah Sah Mempelai Wanita
3. Dua Laki-Laki Sebagai Saksi Nikah
4. Diucapkannya Ijab
5. Diucapkannya Kabul