Rukun dan 6 Syarat Sah Nikah Dalam Islam

Nikah dalam Islam itu ada aturannya, bro! Jadi, kali ini kita bakal ngebahas tentang rukun dan syarat sah nikah dalam Islam. Gue bakal jelasin dengan sederhana dan supaya kalian pada paham betul tentang rukun dan syarat nikah dalam agama Islam.

Ready? Yuk, simak terus!

Rukun dan 6 Syarat Sah Nikah Dalam Islam. Syarat sah nikah dalam islam dan rukun nikah dalam islam serta syarat sahnya nikah menurut agama Islam.
Rukun dan 6 Syarat Sah Nikah Dalam Islam (Photo on Pinterest)

Rukun dan Syarat Sah Nikah Dalam Islam

Jika kamu adalah pasangan Muslim yang berencana menikah, penting bagi kamu untuk memahami rukun dan syarat nikah yang sah.

Tujuannya agar perkawinan tersebut sah menurut hukum dan agama. Lantas, apa saja yang termasuk rukun dan syarat sah nikah dalam Islam?

Baca Juga: Ketahui Syarat Syarat Nikah di KUA 2023 yang Harus Dipenuhi

Syarat Sah Nikah Dalam Islam

Ada syarat-syarat nikah dalam Islam yang harus dipenuhi oleh calon mempelai agar pernikahan itu sah menurut pandangan Islam.

1. Calon Mempelai Harus Beragama Islam

Beragama Islam adalah syarat sah nikah dalam Islam yang utama, jika seorang Muslim menikah dengan seorang non-Muslim bahkan jika prosedurnya dilakukan dalam bentuk persetujuan Islam pernikahan tersebut tidak sah.

2. Calon Mempelai Bukan Mahram

Orang yang bukan mahram adalah orang yang tidak ada hubungan darah atau kerabat yang menyusui. Mereka adalah orang yang diperbolehkan untuk menikah di bawah hukum agama Islam.

3. Ada Wali Nikah

Seorang wali nikah harus mendampingi calon mempelai wanita pada hari pernikahannya. Wali nikah harus laki-laki, sebaiknya ayah kandungnya.

Namun, jika ayah kandungnya telah meninggal dunia, ia dapat diwakili oleh laki-laki dari garis ayah seperti kakek, saudara laki-laki dari ayah atau ibu, paman, dan sebagainya.

Jika wali garis keturunan keluarga tidak ada, wali hakim dapat menggantikannya.

Rukun dan 6 Syarat Sah Nikah Dalam Islam. Syarat sah nikah dalam islam dan rukun nikah dalam islam serta syarat sahnya nikah menurut agama Islam.
Rukun dan 6 Syarat Sah Nikah Dalam Islam (Photo on Pinterest)

4. Dihadiri 2 Saksi Nikah

Prosesi ijab kabul dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi dan kedua saksi ini masing-masing dari pihak mempelai. Untuk menjadi saksi, kamu harus beragama Islam, dewasa, dan memahami makna akad.

5. Tidak Sedang Melaksanakan Ihram atau Haji

Menurut riwayat Muslim, para ulama melarang menikah selama haji atau umrah. Mengacu pada hadits yang diriwayatkan oleh Sayyidina Utsman.

Hal ini diriwayatkan oleh Utsman yang menyatakan: Saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah, dan juga tidak boleh menikahkan” (Hadits Riwayat Muslim)

6. Tidak Dipaksa Menikah

Pernikahan dalam Islam menekankan keikhlasan masing-masing pihak. Ini berarti bahwa tidak ada pihak yang dipaksa untuk menerima.

Ikhlas dalam bahasa syariah adalah sakinah, karena Allah akan menumbuhkan kasih sayang kepada keduanya jika sakinah.

Baca Juga: Ketahui Syarat Syarat Nikah di KUA 2023 yang Harus Dipenuhi

Rukun Nikah Dalam Islam

Calon pengantin muslim yang ingin menikah harus berpegang teguh pada lima rukun nikah. Lima rukun nikah dalam Islam yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

1. Terdapat Mempelai Pria dan Mempelai Wanita

Ada calon mempelai pria dan wanita yang menurut syar’i tidak dilarang menikah.

Pengantin pria tidak boleh menikah dengan wanita yang memiliki hubungan darah, persusuan, atau hubungan mertua.

2. Mempelai Wanita Harus Memiliki Wali Nikah Laki-Laki

Calon mempelai wanita memiliki wali nikah. Ayah, kakek, saudara kandung, saudara laki-laki dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung ayah, anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah adalah contoh wali nikah yang sah.

Rukun dan 6 Syarat Sah Nikah Dalam Islam. Syarat sah nikah dalam islam dan rukun nikah dalam islam serta syarat sahnya nikah menurut agama Islam.
Rukun dan 6 Syarat Sah Nikah Dalam Islam (Photo on Pinterest)

3. Dua Laki-Laki Sebagai Saksi Dalam Pernikahan

Ada dua saksi laki-laki yang hadir. Lantas, apa saja syarat saksi nikah dalam Islam? Harus dewasa, mandiri, masuk akal, dan adil.

Kedua saksi ini dapat diwakili oleh anggota keluarga, tetangga, atau orang lain yang dipercaya untuk bersaksi.

4. Diucapkannya Ijab

Diucapkannya Ijab Dari Wali Mempelai Wanita atau Bisa Diwakili

5. Diucapkannya Kabul

Diucapkannya Kabul dari Mempelai Pria Sebagai Simbol Pemindahan Tanggung Jawab

Baca Juga: Ketahui Syarat Syarat Nikah di KUA 2023 yang Harus Dipenuhi

Jadi, nikah dalam Islam itu nggak bisa asal-asalan, ada aturannya yang harus diikuti.

Rukun dan syarat sah nikah dalam Islam ini nggak cuman birokrasi doang, tapi juga cara Islam ngejaga keutuhan keluarga dan hubungan antar manusia.

Semoga penjelasan gue tadi bisa ngebantu loe pada yang lagi mikirin nikah. Ingat, nikah itu langkah serius, jadi harus dipersiapkan dengan baik.

Kalau udah siap dan memenuhi syarat, ayo nikah, bro!

Syarat sahnya nikah menurut agama Islam?

Rukun dan 6 Syarat Sah Nikah Dalam Islam. Syarat sah nikah dalam islam dan rukun nikah dalam islam serta syarat sahnya nikah menurut agama Islam.

Berikut syarat sahnya nikah menurut agama Islam:
1. Calon Mempelai Harus Beragama Islam
2. Calon Mempelai Bukan Mahram
3. Ada Wali Nikah
4. Dihadiri 2 Saksi Nikah
5. Tidak Sedang Melaksanakan Ihram atau Haji
6. Tidak Dipaksa Menikah

5 rukun nikah yang sah?

Rukun dan 6 Syarat Sah Nikah Dalam Islam. Syarat sah nikah dalam islam dan rukun nikah dalam islam serta syarat sahnya nikah menurut agama Islam.

Berikut 5 rukun nikah yang sah:
1. Terdapat Mempelai Pria dan Mempelai Wanita
2. Mempelai Wanita Harus Memiliki Wali Nikah Laki-Laki
3. Dua Laki-Laki Sebagai Saksi Dalam Pernikahan
4. Diucapkannya Ijab
5. Diucapkannya Kabul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *