Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga – Halo, sahabat pembaca yang budiman! Kali ini, kita akan membahas salah satu topik yang cukup kontroversial, yaitu nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga.
Nikah siri, atau pernikahan tanpa pencatatan resmi di KUA, telah menjadi perdebatan hangat di masyarakat. Bagaimana sebenarnya hukumnya?
Apakah memungkinkan untuk melangsungkannya tanpa sepengetahuan keluarga? Mari kita gali lebih dalam.
Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga
Kata“ siri” secara harfiah maksudnya“ rahasia”. Jadi, nikah siri merupakan perkawinan yang dilaksanakan secara diam- diam serta disembunyikan dari banyak orang.

Secara sebutan, nikah siri ialah perkawinan yang dilaksanakan secara diam- diam( tidak terdaftar di KUA), tetapi sesuai dengan syarat dan rukun nikah dalam islam.
Oleh sebab itu, nikah siri hukumnya legal apabila dilaksanakan cocok dengan ketentuan serta rukun nikah dalam agama Islam.
Baca Juga: Ketahui Syarat Syarat Nikah di KUA 2023 yang Harus Dipenuhi
Apa Hukum Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga?
Pertanyaan pertama yang muncul adalah tentang hukum nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga.

Hukum di Indonesia secara umum mengatur pernikahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan.
Namun, nikah siri, yang tidak tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama), sering kali berada dalam zona abu-abu dari sudut pandang hukum.
Baca Juga: 8 Syarat Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga: Simak Sekarang
Apakah Boleh Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga?
Hukum nikah siri sah bila syarat nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga serta rukunnya terpenuhi.
Kemudian gimana hukum nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga baik keluarga pria ataupun keluarga wanita?
Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga Apakah Sah?
Memandang dari rukun nikah siri dalam islam, keberadaan wali dari keluarga calon mempelai pria tidak tercantum dalam rukun nikah dalam agama Islam.

Sehingga hukum nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga pria hendak senantiasa legal dengan catatan ketentuan serta rukun nikah dalam islam wajib terpenuhi.
Berbeda halnya dengan calon mempelai laki- laki, calon mempelai perempuan memerlukan wali nikah untuk memenuhi rukun pernikahan dalam agama Islam.
Seperti pada hadits dari Aisyah radhiallahu‘ anha, kalau Nabi Muhammad SAW pernah bersabda:
“Dari ‘Aisyah bahwasannya Nabi SAW bersabda, Tidak ada nikah melainkan dengan (adanya) wali, dan siapa saja wanita yang nikah tanpa wali maka nikahnya batal, batal, batal. Jika ia tidak mempunyai wali, maka penguasa (hakim) akan menjadi wali bagi wanita yang tidak mempunyai wali” (H.R. Abu Daud Al Thahalisy)
Baca Juga: 8 Syarat Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga: Simak Sekarang
Cara Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga
Setelah mengetahui hukum nikah siri, berikut cara nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga:

1. Rencanakan Nikah Siri Dengan Matang
Jika kamu berencana untuk melakukan nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga, langkah pertama yang harus kamu ambil adalah merencanakannya dengan matang.
Ini bukanlah keputusan yang boleh diambil secara gegabah. Kamu perlu memahami konsekuensi hukum dan sosial yang mungkin timbul.
2. Temui Wali Nikah Siri
Syarat sahnya nikah dalam Islam melibatkan seorang wali, yaitu pihak yang menjadi wakil dari calon pengantin wanita.
Jika kamu ingin melakukan nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga, kamu perlu mencari wali nikah yang sah dan bersedia memahami situasi kamu dan menyetujuinya.
3. Mahar Pernikahan
Mahar pernikahan adalah bagian integral dari pernikahan dalam Islam.
Pastikan kamu dan pasangan telah sepakat tentang jumlah dan jenis mahar yang akan diberikan.
4. Saksi Nikah 2 Orang
Dalam nikah siri, ada syarat nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga untuk memiliki dua orang saksi yang menyaksikan pernikahan.
Pastikan saksi-saksi ini syarat saksi nikah dalam Islam.
5. Penghulu atau Imam
Pemimpin ibadah seperti penghulu atau imam perlu ada dalam proses pernikahan siri.
Mereka akan memandu dan mengesahkan hukum nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga.
6. Pelaksanaan Pernikahan
Pelaksanaan pernikahan siri harus dilakukan dengan seksama dan sesuai dengan ajaran agama Islam. Pastikan semuanya berjalan dengan baik.
Baca Juga: 8 Syarat Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga: Simak Sekarang
Jadi, bagaimana hukum nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga? Meskipun tidak ada undang-undang yang secara khusus melarang nikah siri, kamu perlu memahami bahwa pernikahan ini tidak diakui secara resmi di Indonesia.
Oleh karena itu, kamu harus mempertimbangkan konsekuensinya dengan baik sebelum mengambil langkah ini.
Selalu lakukan pernikahan dengan penuh tanggung jawab dan pertimbangan matang. Semoga artikel ini membantu kamu memahami lebih dalam mengenai hukum dan cara nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga.
Tetaplah bijak dalam mengambil keputusan, dan selalu berpegang pada nilai-nilai agama dan moral yang baik serta penuhi hukum nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga. Terima kasih telah membaca!
Hukum nikah siri tanpa wali dari pihak perempuan?

Berbeda halnya dengan calon mempelai laki- laki, calon mempelai perempuan memerlukan wali nikah untuk memenuhi rukun pernikahan dalam agama Islam.