Persyaratan Nikah Pria dan Wanita 2023 Terbaru

Gue tahu banget, zaman now ini semuanya serba instan. Tapi buat urusan nikah, tetap ada syarat nikah yang perlu kamu pahami. Makanya, di artikel ini, kita bakal bongkar tuntas tentang apa aja sih persyaratan nikah pria dan wanita di tahun 2023.

Udah siap belum, nih, buat ngelangkahin batasan dunia single menuju gerbang pernikahan? Simak terus ya!

Persyaratan Nikah Pria dan Wanita

Ada persyaratan nikah penting yang mesti dipenuhi biar segala sesuatunya berjalan dengan lancar. Di era 2023 ini, kamu dan pasangan gak boleh ngabaikan syarat nikah yang ada.

Persyaratan Nikah Pria dan Wanita 2023 Terbaru. Kita bakal bongkar tuntas tentang apa aja sih persyaratan nikah pria dan wanita di tahun 2023.
Persyaratan Nikah Pria dan Wanita 2023 Terbaru (Photo on Pinterest)

Baca Juga: Ketahui Syarat Syarat Nikah di KUA 2023 yang Harus Dipenuhi

Persyaratan Nikah Pria dan Wanita 2023

Satu-satunya perbedaan antara persyaratan nikah pria dan persyaratan nikah untuk wanita adalah surat hasil vaksinasi Tetanus Toxoid TT untuk calon mempelai wanita, serta salinan akta kematian ayah jika ayah telah meninggal.

Berikut Persyaratan Nikah Pria dan Wanita 2023 yang perlu kamu penuhi:

  1. Form N1, Surat Pengantar Nikah yang diperoleh dari kelurahan atau desa.
  2. Form N3, Surat Persetujuan Mempelai.
  3. Form N4, Surat Keterangan Orang Tua.
  4. Form N5, Surat Izin Orang Tua (apabila kedua mempelai berusia di bawah 21 tahun).
  5. Form N6, Akta Kematian Suami untuk janda yang suaminya telah meninggal.
  6. Form N7, Surat kehendak untuk menikah (jika kedua mempelai berhalangan hadir, surat nikah dapat diwakilkan oleh walinya.
  7. Surat Cerai jika calon mempelai duda atau janda.
  8. Surat Izin Panglima (bila calon mempelai anggota TNI atau POLRI).
  9. Surat Keterangan Meninggal (jika calon mempelai berstatus duda atau janda ditinggal mati).
  10. Surat izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama jika calon suami berusia di bawah 19 tahun atau izin poligami.
  11. Fotokopi Akte Kelahiran, KTP, dan KK.
  12. Foto dengan latar belakang biru 3 x 4. Jika calon mempelai dari luar daerah melampirkan dua lembar.
  13. Foto dengan latar belakang biru 2 x 3. Jika calon mempelai tinggal di lingkungan atau kecamatan yang sama melampirkan 5 lembar.
  14. Fotokopi Kartu vaksin Tetanus Toxoid TT (khusus wanita).
  15. Surat Kematian Ayah (untuk wanita hanya jika ayah sudah meninggal).
  16. Surat Keterangan Wali (jika Wali tidak memiliki alamat kelurahan setempat dan hanya untuk wanita)
Persyaratan Nikah Pria dan Wanita 2023 Terbaru. Kita bakal bongkar tuntas tentang apa aja sih persyaratan nikah pria dan wanita di tahun 2023.
Persyaratan Nikah Pria dan Wanita 2023 Terbaru (Photo on Pinterest)

Baca Juga: Ketahui Syarat Syarat Nikah di KUA 2023 yang Harus Dipenuhi

Meski semua terasa kompleks, kamu bisa penuhi persyaratan nikah pria dan wanita ini dengan penuh semangat dan komitmen.

Jadi, jangan pernah ragu untuk berjalan menuju pintu gerbang pernikahan dengan keyakinan dan harapan yang besar.

Semoga persyaratan nikah pria dan wanita ini membantu kamu dalam merencanakan pernikahan yang indah dan penuh berkah. Semangat terus, teman-teman!


Persyaratan nikah pria dan wanita 2023?

Persyaratan Nikah Pria dan Wanita 2023 Terbaru. Kita bakal bongkar tuntas tentang apa aja sih persyaratan nikah pria dan wanita di tahun 2023.

Berikut Persyaratan Nikah Pria dan Wanita 2023:
1. Form N1, Surat Pengantar Nikah yang diperoleh dari kelurahan atau desa.
2. Form N3, Surat Persetujuan Mempelai.
3. Form N4, Surat Keterangan Orang Tua.
4. Form N5, Surat Izin Orang Tua (apabila kedua mempelai berusia di bawah 21 tahun).
5. Form N6, Akta Kematian Suami untuk janda yang suaminya telah meninggal.
6. Form N7, Surat kehendak untuk menikah (jika kedua mempelai berhalangan hadir, surat nikah dapat diwakilkan oleh walinya.
7. Surat Cerai jika calon mempelai duda atau janda.
8. Surat Izin Panglima (bila calon mempelai anggota TNI atau POLRI).
9. Surat Keterangan Meninggal (jika calon mempelai berstatus duda atau janda ditinggal mati).
10. Surat izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama jika calon suami berusia di bawah 19 tahun atau izin poligami.
11. Fotokopi Akte Kelahiran, KTP, dan KK.
12. Foto dengan latar belakang biru 3 x 4. Jika calon mempelai dari luar daerah melampirkan dua lembar.
13. Foto dengan latar belakang biru 2 x 3. Jika calon mempelai tinggal di lingkungan atau kecamatan yang sama melampirkan 5 lembar.
14. Fotokopi Kartu vaksin Tetanus Toxoid TT (khusus wanita).
15. Surat Kematian Ayah (untuk wanita hanya jika ayah sudah meninggal).
16. Surat Keterangan Wali (jika Wali tidak memiliki alamat kelurahan setempat dan hanya untuk wanita)

Apakah syarat menikah harus suntik TT?

Persyaratan Nikah Pria dan Wanita 2023 Terbaru. Kita bakal bongkar tuntas tentang apa aja sih persyaratan nikah pria dan wanita di tahun 2023.

Syarat menikah bagi wanita harus menyertakan surat hasil vaksinasi Tetanus Toxoid TT untuk calon mempelai wanita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *