Berkas Persyaratan Nikah di KUA 2023 Terbaru

Nah, buat kamu yang mau nikah di tahun 2023, gue bakal ngejelasin segala berkas persyaratan nikah yang harus kamu bawa ke KUA (Kantor Urusan Agama). Siap-siap, jangan sampe bingung, yuk simak artikel ini!

Berkas Persyaratan Nikah di KUA 2023. Apa saja dokumen persyaratan nikah? dan berkas persyaratan nikah laki laki dan berkas nikah pihak perempuan.
Berkas Persyaratan Nikah di KUA 2023 Terbaru (Photo on Pinterest)

Berkas Persyaratan Nikah

Temen-temen, pasti penasaran kan apa aja sih berkas persyaratan nikah di KUA yang mesti kamu bawa? Nah, gak usah bingung, gue udah siapin daftarnya!

Semua syarat nikah ini penting, jadi jangan sampe ada yang ketinggalan, ya!

Baca Juga: Ketahui Syarat Syarat Nikah di KUA 2023 yang Harus Dipenuhi

Berkas Persyaratan Nikah di KUA 2023

Berikut ini Berkas Persyaratan Nikah di KUA 2023 terbaru yang wajib kamu penuhi semua:

  1. Surat Pengantar Nikah (Form N1) yang diperoleh dari kelurahan atau desa.
  2. Surat Persetujuan Mempelai (Form N3).
  3. Surat Keterangan Orang Tua (Form N4).
  4. Surat Izin Orang Tua (Form N5) apabila kedua mempelai berusia di bawah 21 tahun.
  5. Akta Kematian Suami (Form N6) untuk janda yang suaminya telah meninggal.
  6. Surat kehendak untuk menikah (Form N7) jika kedua mempelai berhalangan hadir, surat nikah dapat diwakilkan oleh walinya.
  7. Jika calon mempelai duda atau janda diperlukan surat cerai.
  8. Bila calon mempelai anggota TNI atau POLRI dibutuhkan Surat Izin dari Komandan.
  9. Jika calon mempelai berstatus duda atau janda ditinggal mati diperlukan Surat Keterangan Meninggal.
  10. Jika calon suami berusia di bawah 19 tahun atau izin poligami dibutuhkan surat izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama.
  11. Fotokopi Akte Kelahiran, KTP, dan KK.
  12. Foto dengan latar belakang biru 3 x 4. Jika calon mempelai dari luar daerah melampirkan dua lembar.
  13. Foto dengan latar belakang biru 2 x 3. Jika calon mempelai tinggal di lingkungan atau kecamatan yang sama melampirkan 5 lembar.
  14. Fotokopi Kartu vaksin Tetanus Toxoid TT (khusus wanita).
  15. Surat Kematian Ayah (Jika ayah sudah meninggal bagi mempelai wanita).
  16. Surat Keterangan Wali (Jika wali tidak berasal dari alamt KUA setempat).
Berkas Persyaratan Nikah di KUA 2023. Apa saja dokumen persyaratan nikah? dan berkas persyaratan nikah laki laki dan berkas nikah pihak perempuan.
Berkas Persyaratan Nikah di KUA 2023 Terbaru (Photo on Pinterest)

Baca Juga: Ketahui Syarat Syarat Nikah di KUA 2023 yang Harus Dipenuhi

Nah, itulah dia, teman-teman, berkas persyaratan nikah di KUA 2023 yang harus kamu siapin buat syarat nikah.

Ingat, nggak ada yang harus takut atau ribet kalau kamu udah siapin semua syarat nikah dengan baik.

Jangan lupa juga senyum bahagia di tengah semua persiapan ini. Semoga berkas persyaratan nikah di KUA 2023 membantu dalam proses pernikahan kamu!


Apa saja dokumen persyaratan nikah?

Berikut ini apa saja dokumen persyaratan nikah:
1. Surat Pengantar Nikah (Form N1) yang diperoleh dari kelurahan atau desa.
2. Surat Persetujuan Mempelai (Form N3).
3. Surat Keterangan Orang Tua (Form N4).
4. Surat Izin Orang Tua (Form N5) apabila kedua mempelai berusia di bawah 21 tahun.
5. Akta Kematian Suami (Form N6) untuk janda yang suaminya telah meninggal.
6. Surat kehendak untuk menikah (Form N7) jika kedua mempelai berhalangan hadir, surat nikah dapat diwakilkan oleh walinya.
7. Jika calon mempelai duda atau janda diperlukan surat cerai.
8. Bila calon mempelai anggota TNI atau POLRI dibutuhkan Surat Izin dari Komandan.
9. Jika calon mempelai berstatus duda atau janda ditinggal mati diperlukan Surat Keterangan Meninggal.
10. Jika calon suami berusia di bawah 19 tahun atau izin poligami dibutuhkan surat izin atau dispensasi dari Pengadilan Agama.
11. Fotokopi Akte Kelahiran, KTP, dan KK.
12. Foto dengan latar belakang biru 3 x 4. Jika calon mempelai dari luar daerah melampirkan dua lembar.
13. Foto dengan latar belakang biru 2 x 3. Jika calon mempelai tinggal di lingkungan atau kecamatan yang sama melampirkan 5 lembar.
14. Fotokopi Kartu vaksin Tetanus Toxoid TT (khusus wanita).
15. Surat Kematian Ayah (Jika ayah sudah meninggal bagi mempelai wanita).
16. Surat Keterangan Wali (Jika wali tidak berasal dari alamt KUA setempat).

Berkas persyaratan nikah laki laki?

Berikut berkas persyaratan nikah laki laki:
1. Surat keterangan Nikah (Model N1)
2. Sertifikat asal usul (Model N2)
3. Surat persetujuan calon pengantin (Model N3)
4. Surat Keterangan Orang Tua (Model N4)
5. Surat Pemberitahuan Niat Menikah (Model N7) Jika kedua mempelai tidak hadir, wali atau wakilnya dapat memberitahukan kepada pengadilan perkawinan tersebut.
6. Fotokopi Akte Kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga.
7. Jika calon mempelai wanita berdomisili di luar daerah, wajib melampirkan pas foto 3 x 4, dua lembar.
8. Jika calon mempelai wanita tinggal di daerah/kabupaten tersebut, melampirkan 2 x 3, lima lembar.
9. Dispensasi pengadilan bagi calon suami yang berusia di bawah 21 tahun.
10. Membawa surat izin dari atasan masing-masing jika menjadi anggota TNI/POLRI.
11. Surat izin pengadilan jika suami yang ingin memiliki lebih dari satu istri.
12. Jika kamu seorang duda, wajib melampirkan surat akta cerai.
13. Surat kematian bagi duda yang ditinggal meninggal dengan tanda tangan Kelurahan (Model N6)

Persyaratan berkas nikah pihak perempuan?

Berikut persyaratan berkas nikah pihak perempuan:
1. Wanita harus berusia minimal 19 tahun.
2. Surat pengantar model N1, N2, N3, dan N4, yang di dapat dari RT/RW ke kantor Kelurahan/Kecamatan setempat.
3. Jika kamu “janda”, kamu harus mengisi formulir model N6 dan memberikan verifikasi akta kematian mendiang suami.
4. Jika kamu janda hasil perceraian, maka harus disertakan surat-surat pencatatan cerai.
5. Memberikan surat pernyataan akad nikah model N7.
6. Menyerahkan hasil tes kesehatan dari puskesmas setempat, serta bukti imunisasi Tetanus Toxoid (TT).
7. Kartu identitas KTP dan fotokopiannya.
8. Fotokopi Akta Kelahiran.
9. Fotokopi Kartu Keluarga.
10. Pas foto 4×6 satu lembar dengan latar belakang biru; 3×4 sebanyak 5 lembar; dan 2×3 sebanyak 5 lembar dengan menggunakan pakaian muslimah (berhijab).
11. Jika kamu adalah anggota TNI/Polri, diperlukan surat persetujuan dari atasannya.
12. Jika kamu ingin menikah tetapi berusia di bawah 19 tahun, membutuhkan surat dispensasi dari pengadilan.
13. Jika ingin mendaftar kurang dari 10 hari, sertakan surat dispensasi dari Kecamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *