6 Syarat Saksi Nikah Dalam Islam, Yuk Simak!

Nah, kalo kita bicara soal syarat nikah dalam Islam, ada nih yang namanya “saksi nikah.” Jangan sampe ketinggalan info, karena gue bakal ngebahas soal 6 syarat saksi nikah dalam Islam. Yuk, simak artikel ini sampai habis!

Syarat Saksi Nikah Dalam Islam, Yuk Simak! Syarat saksi nikah dalam Islam dan syarat saksi nikah di KUA. Siapa yang bisa menjadi saksi nikah?
6 Syarat Saksi Nikah Dalam Islam, Yuk Simak! (Photo on Pinterest)

Syarat Saksi Nikah

Jadi, kalau loe mau jadi saksi nikah dalam Islam, jangan main-main. Ini urusan serius, bukan buat loe yang lagi coba-coba cari sensasi.

Ingat, saksi nikah bukan cuma buat kepo aja, tapi soal ikatan suci dalam agama

Syarat Saksi Nikah Dalam Islam

Berikut syarat saksi nikah dalam Islam yang wajib kamu simak:

  1. Harus Laki-Laki
  2. Harus Beragama Islam
  3. Akil Baligh
  4. Berakal Sehat
  5. Merdeka atau bukan budak
  6. Bersifat adil

Syarat Saksi Nikah KUA

Untuk dianggap sah dalam Islam, Syarat nikah harus disaksikan oleh dua orang. Selain itu, saksi nikah tidak bisa dipilih sembarangan, dan ada syarat-syarat tertentu harus dipenuhi.

Syarat Saksi Nikah Dalam Islam, Yuk Simak! Syarat saksi nikah dalam Islam dan syarat saksi nikah di KUA. Siapa yang bisa menjadi saksi nikah?
6 Syarat Saksi Nikah Dalam Islam, Yuk Simak! (Photo on Pinterest)

Saksi nikah di KUA diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20/2019 tentang pencatatan pernikahan.

Syarat saksi nikah adalah harus laki-laki, beragama Islam, akil baligh, berakal sehat, dan bersifat adil.

Bolehkah Saudara Kandung Menjadi Saksi Nikah?

Saksi nikah tidak harus dari anggota keluarga atau saudara kandung laki-laki. Namun, jika seseorang ingin menjadi saksi dari dalam keluarga, saksi tersebut tidak boleh orang yang memiliki kewenangan menjadi wali nikah.

Jika seorang ayah atau saudara laki-laki menjadi wali nikah dan kemudian hadir untuk menjadi saksi dengan yang lain, maka pernikahan dianggap tidak sah karena dia adalah wali dan karena itu tidak dapat menjadi saksi.

Syarat Saksi Nikah Dalam Islam, Yuk Simak! Syarat saksi nikah dalam Islam dan syarat saksi nikah di KUA. Siapa yang bisa menjadi saksi nikah?
6 Syarat Saksi Nikah Dalam Islam, Yuk Simak! (Photo on Pinterest)

Baca Juga: Ketahui Syarat Syarat Nikah di KUA 2023 yang Harus Dipenuhi

Jadi, buat kalian yang masih bingung soal syarat saksi nikah dalam Islam, udah nggak ada alasan lagi untuk stay clueless.

Ingat, pernikahan itu nggak cuma soal pesta dan kue tart, tapi juga soal ikatan yang suci dan syarat nikah di mata Allah.

Jadi, kalo kamu dipercaya jadi saksi, pahami syarat saksi nikah dan hayati setiap tanggung jawabnya. Semoga artikel ini ngebantu banget dan nggak cuma numpang lewat di timeline kalian, ya!


Siapa yang bisa menjadi saksi nikah?

Saksi nikah harus memenuhi syarat berikut ini:
1. Harus Beragama Islam
2. Harus Laki-Laki
3. Akil Baligh
4. Berakal Sehat
5. Merdeka atau bukan budak
6. Bersifat adil

Berapa minimal saksi nikah?

Untuk dianggap sah dalam Islam, Syarat nikah harus disaksikan oleh dua orang. Selain itu, saksi nikah tidak bisa dipilih sembarangan, dan ada syarat-syarat tertentu harus dipenuhi.

Saksi nikah tidak boleh keluarga?

Jika seorang ayah atau saudara laki-laki menjadi wali nikah dan kemudian hadir untuk menjadi saksi dengan yang lain, maka pernikahan dianggap tidak sah karena dia adalah wali dan karena itu tidak dapat menjadi saksi.

Berapa saksi dalam akad nikah?

Untuk dianggap sah dalam Islam, Syarat nikah harus disaksikan oleh dua orang. Selain itu, saksi nikah tidak bisa dipilih sembarangan, dan ada syarat-syarat tertentu harus dipenuhi.

Apa saja syarat syarat untuk menjadi saksi?

Syarat syarat untuk menjadi saksi nikah adalah sebagai berikut:
1. Harus Beragama Islam
2. Harus Laki-Laki
3. Akil Baligh
4. Berakal Sehat
5. Merdeka atau bukan budak
6. Bersifat adil

Adakah adik beradik boleh jadi saksi nikah?

Jika seorang ayah atau saudara laki-laki menjadi wali nikah dan kemudian hadir untuk menjadi saksi dengan yang lain, maka pernikahan dianggap tidak sah karena dia adalah wali dan karena itu tidak dapat menjadi saksi.

Syarat menjadi saksi nikah rumaysho?

Syarat menjadi saksi nikah rumaysho adalah sebagai berikut:
1. Harus Beragama Islam
2. Harus Laki-Laki
3. Akil Baligh
4. Berakal Sehat
5. Merdeka atau bukan budak
6. Bersifat adil

Apakah perempuan bisa menjadi saksi?

Untuk dianggap sah dalam Islam, pernikahan harus disaksikan oleh dua orang laki-laki yang beragama Islam dan memenuhi syarat nikah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *