Persyaratan Nikah di KUA dan Rukun Nikah 2023 Terbaru

Halo, para calon pengantin masa kini! Udah pada dengerin kabar terbaru nih? Gue bakal bahas tentang persyaratan nikah di KUA dan juga ngupas tuntas rukun nikah terbaru tahun 2023.

Jadi, kalo kamu lagi galau-galauin rencana nikah, keep scrolling dan temukan jawaban syarat nikah di sini!

Persyaratan Nikah 2023

Buat kamu yang lagi ngidam nikah, persiapkan diri kamu dengan baik.

Nggak hanya soal baju pengantin dan make up, tapi juga soal syarat nikah yang nggak boleh kamu lewatkan. Jadi, siap-siap diperiksa ya

Persyaratan Nikah di KUA dan Rukun Nikah 2023 Terbaru. Apa aja sih persyaratan nikah di KUA 2023 dan berkas persyaratan nikah 2023. Juga persyaratan nikah beda kota.
Persyaratan Nikah di KUA dan Rukun Nikah 2023 Terbaru (Photo on Pinterest)

Persyaratan Nikah di KUA

Nih gue kasi bocoran syarat nikah dan berkas persyaratan nikah yang perlu kamu penuhi semua. Berikut rincian berkas persyaratan nikahnya:

Berkas Persyaratan Nikah 2023

  1. KTP, KK, akte kelahiran, dan ijazah terakhir beserta fotokopinya.
  2. Lengkapi Surat Pengantar Nikah (N1) yang disediakan oleh kecamatan atau desa.
  3. Formulir aplikasi pernikahan (N2).
  4. Surat Izin Pengantin (N4).
  5. Izin Orang Tua (N5) diperlukan untuk calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.
  6. Salinan KTP wali dan dua saksi diperlukan.
  7. Fotokopi surat nikah orang tua calon mempelai wanita.
  8. Calon pengantin harus diimunisasi Tetanus Toxoid (TT).
  9. Surat keterangan dari Desa/Kelurahan yang menyatakan belum menikah atau duda/janda bermaterai Rp 10.000.
  10. 1 lembar potret diri 4×6 dengan latar belakang biru; 3×4 sebanyak 5 lembar; dan 2×3 sebanyak 5 lembar dengan menggunakan pakaian muslim (berkopiah/berhijab).
  11. Jika kedua mempelai bercerai, gunakan Akta Perceraian.
  12. Prajurit TNI atau anggota Polri yang hendak menikah harus memiliki Surat Izin Komandan.
  13. Jika calon mempelai adalah duda/duda yang telah meninggal dunia, maka diperlukan surat kematian.
  14. Dokumentasi tambahan Bagi calon suami atau istri yang berusia di bawah 19 tahun, Pengadilan Agama harus memberikan izin atau dispensasi formal, serta kewenangan untuk melakukan poligami.
  15. Untuk Warga Negara Asing (WNA), sertakan surat kuasa tertulis dari kedutaan.
  16. Jenis dan jumlah besaran mahar.
  17. Jika perkawinan dilangsungkan di kecamatan lain, diperlukan surat rekomendasi dari KUA kecamatan asal.
  18. Jika dilakukan di luar KUA, dikenakan biaya sebesar Rp600.000 dan disetorkan langsung ke bank.
  19. Meterai Rp 10.000 (3 lembar).
  20. Nomor handphone dan alamat email calon suami istri, serta nomor handphone wali.
  21. Untuk mualaf, diperlukan fotokopi Sertifikat Masuk Islam.

Baca Juga: Ketahui Syarat Syarat Nikah di KUA 2023 yang Harus Dipenuhi

Persyaratan Nikah Untuk Wanita

Apa aja sih Persyaratan Nikah Untuk Wanita? nih gue kasi bocorannya di bawah.

Prasyarat nikah terpenting adalah memiliki KTP sebagai konfirmasi identitas. Jangan lupa calon pengantin harus memberikan akte kelahiran asli dan bukti status belum menikah dari Catatan Sipil.

Terus, calon mempelai wanita harus menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah setempat.

Tes darah dan urin, serta vaksin Tetanus Toxoid (TT), adalah beberapa tes kesehatan yang mesti dilakukan.

Gak cuma itu, kedua mempelai juga harus menghadirkan saksi pernikahan. Saksi sekurang-kurangnya adalah dua orang laki-laki dewasa yang mengenal baik kedua belah pihak keluarga dan bersedia menjadi saksi resmi dalam akad nikah.

Persyaratan Nikah di KUA dan Rukun Nikah 2023 Terbaru. Apa aja sih persyaratan nikah di KUA 2023 dan berkas persyaratan nikah 2023. Juga persyaratan nikah beda kota.
Persyaratan Nikah di KUA dan Rukun Nikah 2023 Terbaru (Photo on Pinterest)

Persyaratan Nikah Pria

Berikutnya tau gak persyaratan nikah pria? Kalo kamu gatau, berikut rinciannya.

Sebelum menikah, mempelai pria harus memenuhi berbagai syarat pernikahan. Seperti, kamu harus sudah cukup umur, minimal 19 tahun atau mendapat izin khusus dari Hakim jika kamu belum mencapai batas umur tersebut.

Kamu juga perlu mempunyai surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter terpercaya. Kamu juga harus memiliki surat tidak terlibat kasus pidana.

Fotokopi KTP dan akte kelahiran juga perlu dibawa waktu mau dafta nikah.

Gak cuma itu, calon mempelai pria beragama Islam harus menyerahkan Surat Keterangan Wali Nikah dari wali nikah yang sah.

Baca Juga: Ketahui Syarat Syarat Nikah di KUA 2023 yang Harus Dipenuhi

Persyaratan Nikah Beda Kota

Bagi kamu yang mau nikah beda kota, ada beberapa syarat tambahan yang perlu kamu penuhi. Berikut persyaratan nikah beda kota yang perlu kamu tahu:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Akta Kelahiran
  3. Kartu Keluarga
  4. Ijazah Terakhir
  5. Surat Pengantar dari RT/RW
  6. SUrat Pengantar Kelurahan
  7. Form Surat N1 dan N3
  8. Surat Pernyataan Status Pernikahan
  9. Surat Numpang Nikah
  10. Surat Pengantar Pernikahan (N4)
  11. Surat Tes Kesehatan
  12. Surat Pengajuan Pernikahan (N2)
Persyaratan Nikah di KUA dan Rukun Nikah 2023 Terbaru. Apa aja sih persyaratan nikah di KUA 2023 dan berkas persyaratan nikah 2023. Juga persyaratan nikah beda kota.
Persyaratan Nikah di KUA dan Rukun Nikah 2023 Terbaru (Photo on Pinterest)

Rukun Nikah Dalam Islam

Dalam Islam, rukun nikah ada lima. Ke lima rukun nikah harus kamu penuhi semuanya tanpa terlewat satupun. Kalo gak, nikahmu akan dianggap tidak sah secara agama dan negara. Berikut lima rukun nikah dalam Islam:

  1. Harus Ada Mempelai Pria dan Mempelai Wanita
  2. Mempelai Wanita Harus Memiliki Wali Nikah yang Sah
  3. Dua Laki-Laki Sebagai Saksi Dalam Pernikahan
  4. Diucapkannya Ijab Dari Wali Mempelai Wanita atau Bisa Diwakili
  5. Diucapkannya Kabul dari Mempelai Pria

Baca Juga: Ketahui Syarat Syarat Nikah di KUA 2023 yang Harus Dipenuhi

Ada rukun nikah yang harus dipegang teguh, dan syarat nikah di KUA yang mesti dipenuhi.

Kalo mau semua berjalan lancar, jangan asal-asalan, yak! Nah, kalo kamu udah siap nikah dan udah tau persyaratan nikah di KUA, semoga hubunganmu dan pasangan semakin kuat dan langgeng, sampai tua nanti.

Berkas untuk daftar nikah di KUA?

Berikut Berkas Persyaratan Nikah:
1. KTP, KK, akte kelahiran, dan ijazah terakhir beserta fotokopinya.
2. Lengkapi Surat Pengantar Nikah (N1) yang disediakan oleh kecamatan atau desa.
3. Formulir aplikasi pernikahan (N2).
4. Surat Izin Pengantin (N4).
5. Izin Orang Tua (N5) diperlukan untuk calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.
6. Salinan KTP wali dan dua saksi diperlukan.
7. Fotokopi surat nikah orang tua calon mempelai wanita.
8. Calon pengantin harus diimunisasi Tetanus Toxoid (TT).
9. Surat keterangan dari Desa/Kelurahan yang menyatakan belum menikah atau duda/janda bermaterai Rp 10.000.
10. 1 lembar potret diri 4×6 dengan latar belakang biru; 3×4 sebanyak 5 lembar; dan 2×3 sebanyak 5 lembar dengan menggunakan pakaian muslim (berkopiah/berhijab).
11. Jika kedua mempelai bercerai, gunakan Akta Perceraian.
12. Prajurit TNI atau anggota Polri yang hendak menikah harus memiliki Surat Izin Komandan.
13. Jika calon mempelai adalah duda/duda yang telah meninggal dunia, maka diperlukan surat kematian.
14. Dokumentasi tambahan Bagi calon suami atau istri yang berusia di bawah 19 tahun, Pengadilan Agama harus memberikan izin atau dispensasi formal, serta kewenangan untuk melakukan poligami.
15. Untuk Warga Negara Asing (WNA), sertakan surat kuasa tertulis dari kedutaan.
16. Jenis dan jumlah besaran mahar.
17. Jika perkawinan dilangsungkan di kecamatan lain, diperlukan surat rekomendasi dari KUA kecamatan asal.
18. Jika dilakukan di luar KUA, dikenakan biaya sebesar Rp600.000 dan disetorkan langsung ke bank.
19. Meterai Rp 10.000 (3 lembar).
20. Nomor handphone dan alamat email calon suami istri, serta nomor handphone wali.
21. Untuk mualaf, diperlukan fotokopi Sertifikat Masuk Islam.

Apa saja persyaratan buat nikah?

Persyaratan buat nikah yaitu:
1. Kedua Calon Mempelai Beragama Islam
2. Calon Mempelai Bukan Mahram
3. Ada Wali Nikah Laki-Laki
4. Tidak Sedang Melaksanakan Haji
5. Dihadiri Saksi Nikah
6. Tidak Dipaksa Menikah

Berkas untuk daftar nikah di KUA?

Berikut Berkas Persyaratan Nikah:
1. KTP, KK, akte kelahiran, dan ijazah terakhir beserta fotokopinya.
2. Lengkapi Surat Pengantar Nikah (N1) yang disediakan oleh kecamatan atau desa.
3. Formulir aplikasi pernikahan (N2).
4. Surat Izin Pengantin (N4).
5. Izin Orang Tua (N5) diperlukan untuk calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.
6. Salinan KTP wali dan dua saksi diperlukan.
7. Fotokopi surat nikah orang tua calon mempelai wanita.
8. Calon pengantin harus diimunisasi Tetanus Toxoid (TT).
9. Surat keterangan dari Desa/Kelurahan yang menyatakan belum menikah atau duda/janda bermaterai Rp 10.000.
10. 1 lembar potret diri 4×6 dengan latar belakang biru; 3×4 sebanyak 5 lembar; dan 2×3 sebanyak 5 lembar dengan menggunakan pakaian muslim (berkopiah/berhijab).
11. Jika kedua mempelai bercerai, gunakan Akta Perceraian.
12. Prajurit TNI atau anggota Polri yang hendak menikah harus memiliki Surat Izin Komandan.
13. Jika calon mempelai adalah duda/duda yang telah meninggal dunia, maka diperlukan surat kematian.
14. Dokumentasi tambahan Bagi calon suami atau istri yang berusia di bawah 19 tahun, Pengadilan Agama harus memberikan izin atau dispensasi formal, serta kewenangan untuk melakukan poligami.
15. Untuk Warga Negara Asing (WNA), sertakan surat kuasa tertulis dari kedutaan.
16. Jenis dan jumlah besaran mahar.
17. Jika perkawinan dilangsungkan di kecamatan lain, diperlukan surat rekomendasi dari KUA kecamatan asal.
18. Jika dilakukan di luar KUA, dikenakan biaya sebesar Rp600.000 dan disetorkan langsung ke bank.
19. Meterai Rp 10.000 (3 lembar).
20. Nomor handphone dan alamat email calon suami istri, serta nomor handphone wali.
21. Untuk mualaf, diperlukan fotokopi Sertifikat Masuk Islam.

N1 N2 itu apa?

N1 adalah surat pengantar nikah yang disediakan oleh kelurahan atau kecamatan. N2 adalah formulir aplikasi pernikahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *