Kali ini gue bakal kasih info terkini tentang syarat nikah di KUA 2023 terbaru yang paling up to date. Jadi, buat kalian yang lagi galau-galau pengen nikah, baca terus ya! Gue akan kupas tuntas syarat nikah, plus cara daftar nikah online yang praktis banget.
Syarat Nikah di KUA
Ngomong-ngomong tentang nikah, udah pada tahu belum sih soal syarat nikah di KUA? Nah, sebelum kamu teriak “Ijab Kabul,” yuk simak dulu info seru dari Gue tentang apa aja sih yang harus kamu penuhi sebelum loncat ke pelaminan!

Syarat Nikah di KUA 2023 Terbaru
Nggak bisa main-main nih, buat urusan resmi kayak nikah. Kamu butuh beberapa syarat nikah biar lancar jaya di KUA.
Berikut syarat nikah di KUA 2023 terbaru yang perlu kamu tahu:
- Kartu identitas (KTP, KK, akte kelahiran, dan ijazah terakhir beserta fotokopinya).
- Lengkapi Surat Pengantar Nikah (N1).
- Formulir aplikasi pernikahan (N2).
- Surat Izin Pengantin (N4).
- Izin Orang Tua (N5) diperlukan untuk calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.
- Fotokopi KTP wali dan dua saksi nikah.
- Fotokopi surat nikah orang tua calon mempelai wanita.
- Calon mempelai wanita harus diimunisasi Tetanus Toxoid (TT).
- Surat keterangan dari Desa/Kelurahan yang menyatakan belum menikah atau duda/janda bermaterai Rp 10.000.
- Pas foto 4×6 satu lembar dengan latar belakang biru; 3×4 sebanyak 5 lembar; dan 2×3 sebanyak 5 lembar dengan menggunakan pakaian muslim (berkopiah/berhijab).
- Akta Perceraian Jika kedua mempelai bercerai.
- Surat Izin Komandan untuk Prajurit TNI atau anggota Polri yang hendak menikah.
- Jika calon mempelai adalah duda/janda yang telah ditinggal meninggal, maka diperlukan surat kematian.
- Dokumentasi tambahan Bagi calon suami atau istri yang berusia di bawah 19 tahun, Pengadilan Agama harus memberikan izin atau dispensasi formal.
- Sertakan surat kuasa tertulis dari kedutaan untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Jumlah dan jenis mahar.
- Diperlukan surat rekomendasi dari KUA kecamatan asal jika pernikahan dilangsungkan di kecamatan lain.
- Jika dilakukan di luar KUA, dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000 dan disetorkan langsung ke bank.
- Meterai Rp 10.000 (3 lembar).
- Nomor handphone dan alamat email calon suami istri, serta nomor handphone wali.
- Fotokopi Sertifikat Masuk Islam untuk mualaf.

Cara Daftar Nikah Online
Gak perlu repot-repot ngantri daftar nikah di KUA, dengan daftar nikah online ini, semuanya lebih simpel dan cepat. Nah, udah gak bingung lagi kan cara daftar nikah online? Berikut caranya:
- Pergi ke website https://simkah4.kemenag.go.id.
- Klik “Daftar Nikah”.
- Buat akun dengan memasukkan informasi pribadi seperti alamat email, nama lengkap, dan NIK dari KTP.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email kamu.
- Kembali ke halaman Simkah.
- Klik ‘Daftar’ sekali lagi.
- Masuk dengan email dan kata sandi kamu.
- Pilih “Masuk”.
- Masukkan “Nomor Registrasi Pernikahan” serta “Nomor Rekomendasi Pernikahan”.
- Silahkan upload berkas persyaratan nikah di KUA yang diperlukan.
- Lengkapi semua formulir yang diperlukan.
- Cetak konfirmasi pendaftaran kamu.
Jadi, itulah tadi syarat nikah di KUA tahun 2023 dan cara daftar nikah online yang gampang banget. Gak perlu ribet-ribet lagi deh urusannya.
Semoga artikel ini bermanfaat buat kalian yang lagi mikirin rencana pernikahan. Ingat, nikah itu bukan cuma tentang merencanakan pesta, tapi juga meresmikan hubungan yang lebih serius.
So, good luck buat persiapan nikahnya!
Persyaratan Daftar nikah di KUA 2023?

Berikut syarat nikah di KUA 2023 terbaru yang perlu kamu tahu:
1. Kartu identitas (KTP, KK, akte kelahiran, dan ijazah terakhir beserta fotokopinya).
2. Lengkapi Surat Pengantar Nikah (N1).
3. Formulir aplikasi pernikahan (N2).
4. Surat Izin Pengantin (N4).
5. Izin Orang Tua (N5) diperlukan untuk calon pengantin yang berusia di bawah 21 tahun.
6. Fotokopi KTP wali dan dua saksi nikah.
7. Fotokopi surat nikah orang tua calon mempelai wanita.
8. Calon mempelai wanita harus diimunisasi Tetanus Toxoid (TT).
9. Surat keterangan dari Desa/Kelurahan yang menyatakan belum menikah atau duda/janda bermaterai Rp 10.000.
10. Pas foto 4×6 satu lembar dengan latar belakang biru; 3×4 sebanyak 5 lembar; dan 2×3 sebanyak 5 lembar dengan menggunakan pakaian muslim (berkopiah/berhijab).
11. Akta Perceraian Jika kedua mempelai bercerai.
12. Surat Izin Komandan untuk Prajurit TNI atau anggota Polri yang hendak menikah.
13. Jika calon mempelai adalah duda/janda yang telah ditinggal meninggal, maka diperlukan surat kematian.
14. Dokumentasi tambahan Bagi calon suami atau istri yang berusia di bawah 19 tahun, Pengadilan Agama harus memberikan izin atau dispensasi formal.
15. Sertakan surat kuasa tertulis dari kedutaan untuk Warga Negara Asing (WNA)
16. Jumlah dan jenis mahar.
17. Diperlukan surat rekomendasi dari KUA kecamatan asal jika pernikahan dilangsungkan di kecamatan lain.
18. Jika dilakukan di luar KUA, dikenakan biaya sebesar Rp. 600.000 dan disetorkan langsung ke bank.
19. Meterai Rp 10.000 (3 lembar).
20. Nomor handphone dan alamat email calon suami istri, serta nomor handphone wali.
21. Fotokopi Sertifikat Masuk Islam untuk mualaf.
Biaya nikah di KUA tahun 2023?

Biaya nikah di KUA tahun 2023 adalah Gratis apabila dilakukan di KUA pada saat jam kerja. Namun, Jika dilakukan di luar KUA, dikenakan biaya sebesar Rp600.000 dan disetorkan langsung ke bank.
Cara Daftar nikah Online simkah4?

Berikut Cara Daftar Nikah Online melalui simkah4:
1. Pergi ke website https://simkah4.kemenag.go.id.
2. Klik “Daftar Nikah”.
3. Buat akun dengan memasukkan informasi pribadi seperti alamat email, nama lengkap, dan NIK dari KTP.
4. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email kamu.
5. Kembali ke halaman Simkah.
6. Klik ‘Daftar’ sekali lagi.
7. Masuk dengan email dan kata sandi kamu.
8. Pilih “Masuk”.
9. Masukkan “Nomor Registrasi Pernikahan” serta “Nomor Rekomendasi Pernikahan”.
10. Silahkan upload berkas persyaratan nikah di KUA yang diperlukan.
11. Lengkapi semua formulir yang diperlukan.
12. Cetak konfirmasi pendaftaran kamu.