Buat kamu yang udah siap nikah atau mungkin lagi bimbang, persiapannya gak boleh setengah-setengah. Nah, kali ini Gue bakal kasi tahu tentang 5 Rukun Nikah Dalam Islam yang gak boleh dianggep remeh.
Rukun Nikah Dalam Islam
Siapa di antara kalian yang udah gak sabar buat nunjukin ke dunia bahwa cinta itu emang bener-bener nyata?
Gak perlu lama-lama, langsung kita ke intinya yaitu Rukun Nikah Dalam Islam.

Rukun Nikah Dalam Islam Adalah?
Jadi, rukun nikah adalah pondasi dasar yang bikin pernikahan kamu kukuh berdiri dan sah di mata agama.
Berikut Rukun Nikah Menurut Islam yang wajib kamu penuhi:
1. Ada Mempelai Pria
Pengantin mempelai pria adalah rukun nikah yang pertama. Pengantin pria dalam konteks ini mengacu pada calon suami yang sesuai dengan syarat nikah.
2. Ada Mempelai Wanita
Mempelai wanita adalah rukun nikah kedua dalam Islam. Mempelai wanita yang dimaksud adalah calon istri mempelai pria yang telah sesuai dengan syarat nikah.
Laki-laki tidak boleh menikah dengan wanita yang dilarang menikah. Larangan ini dapat diberlakukan karena ikatan darah, hubungan menyusui, atau hubungan mertua.
3. Wali Nikah Perempuan
Urutan wali nikah menurut agama Islam adalah sebagai berikut:
- Ayah Kandung
- Kakek
- Saudara Kandung Laki-Laki dari Ayah dan Ibu
- Saudara Laki-Laki dari Ayah Saja
- Keponakan Laki-Laki dari Saudara Ayah dan Ibu
- Keponakan Laki-Laki dari Saudara Ayah Saja
- Saudara Laki-Laki dari Ayah atau Paman
- Anak Laki-Laki dari Saudara Laki-Laki Ayah
4. Saksi Nikah
Saksi nikah harus laki-laki dan memiliki sifat adil dan dapat dipercaya. Saksi harus memenuhi enam persyaratan yaitu:
- Beragama Islam
- Harus Laki-Laki
- Akil Baligh
- Berakal Sehat
- Merdeka atau bukan budak
- Bersifat adil
5. Ijab Kabul
Ijab adalah akad dari wali mempelai wanita kepada mempelai pria yang bisa juga di wakilkan oleh wali nikah yang sah.
Dan kabul diucapkan oleh mempelai pria sebagai simbolis penerimaan tanggung jawab di hadapan dua saksi dan wali.
Syarat Nikah Dalam Islam

Bagi yang mau nikah, ada syarat syarat nikah yang harus kamu penuhi juga agar pernikahanmu sah. Berikut syarat nikah dalam Islam yang wajib kamu tau:
- Kedua Calon Mempelai Beragama Islam
- Calon Mempelai Bukan Mahram
- Ada Wali Nikah Mempelai Wanita
- Tidak Sedang Melaksanakan Haji
- Ada Dua Saksi Nikah
- Tidak Dipaksa Menikah
Gak bisa dipungkiri, nikah itu serius banget. Jadi, buat kamu yang pengen langgeng, persiapannya juga harus serius.
Lima rukun nikah dalam Islam yang Gue kasi tadi itu kayak fondasi, kalau nggak kuat, bisa rubuh tuh!
Nah, syarat nikah juga penting, jadi jangan sampai terlewatkan. Ingat, bukan cuma tentang pesta dan hura-hura, tapi juga soal komitmen dan tanggung jawab.
Jadi, siap-siap, yuk, hadapi hari bahagia yang sebentar lagi datang!
5 macam rukun nikah dalam Islam?

Berikut Rukun Nikah Dalam Islam yang wajib kamu penuhi:
1. Ada Mempelai Pria
2. Ada Mempelai Wanita
3. Wali Nikah Perempuan
4. Saksi Nikah
5. Ijab Kabul
Rukun nikah ada 5 sebutkan dan jelaskan?

Berikut Rukun Nikah Menurut Islam yang wajib kamu penuhi:
1. Ada Mempelai Pria
Pengantin pria dalam konteks ini mengacu pada calon suami yang sesuai dengan syarat nikah.
2. Ada Mempelai Wanita
Mempelai wanita yang dimaksud adalah calon istri mempelai pria yang telah sesuai dengan syarat nikah.
3. Wali Nikah Perempuan
Wali meliputi orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek, dan paman mempelai pria dari pihak ayah dan pihak lainnya.
4. Saksi Nikah
Saksi nikah harus laki-laki dan memiliki sifat adil dan dapat dipercaya.
5. Ijab Kabul
Ijab adalah akad dari wali mempelai wanita kepada mempelai pria yang bisa juga di wakilkan oleh wali nikah yang sah. Dan kabul diucapkan oleh mempelai pria sebagai simbolis penerimaan tanggung jawab di hadapan dua saksi dan wali.
Apa saja syarat dan rukun nikah?

Syarat nikah adalah sebagai berikut:
1. Kedua Calon Mempelai Beragama Islam
2. Calon Mempelai Bukan Mahram
3. Ada Wali Nikah Mempelai Wanita
4. Tidak Sedang Melaksanakan Haji
5. Ada Dua Saksi Nikah
6. Tidak Dipaksa Menikah
Berikut rukun nikah menurut Islam:
1. Ada Mempelai Pria
2. Ada Mempelai Wanita
3. Wali Nikah Perempuan
4. Saksi Nikah
5. Ijab Kabul