Halo, teman-teman muda-mudi yang sedang merasa deg-degan karena rencana pernikahan yang semakin dekat! Tapi tenang aja, gue bakal bantuin kalian pahamin tentang 5 rukun nikah dalam Islam yang wajib kalian tahu sebelum mengucapkan janji suci itu.
Yuk, langsung kita bahas satu-satu!
Rukun Nikah
Jadi, temen-temen, kalo kamu lagi mikirin nikah, yang pertama-tama harus diinget adalah rukun dan syarat nikah. Ini gak bisa diabaikan, karena mau gimana pun, ada aturannya.

Rukun Nikah Dalam Islam
Berikut 5 rukun nikah dalam Islam yang wajib calon mempelai tahu:
1. Terdapat Mempelai Pria
Mempelai pria dalam konteks ini mengacu pada calon suami yang sesuai dengan prasyarat nikah dan Tidak Terhalang Syar’i untuk Menikah.
2. Terdapat Mempelai Wanita
Mempelai wanita yang dimaksud adalah calon istri mempelai pria yang telah menikah secara sah. Laki-laki tidak boleh menikah dengan wanita yang dilarang menikah atau mahramnya.
3. Mempelai Wanita Harus Memiliki Wali Nikah Laki-Laki
Wali meliputi orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek, dan paman mempelai pria dari pihak ayah dan pihak lainnya.
Berikut syarat wali nikah adalah sebagai berikut:
- Laki-laki
- Beragama Islam
- Sudah Akil Baligh
- Berakal Sehat
- Bersifat Adil

4. Dua Laki-Laki Sebagai Saksi Dalam Pernikahan
Saksi dalam pernikahan harus Laki-laki dan memiliki sifat adil dan terpercaya. Saksi nikah harus memenuhi 6 syarat yaitu:
- Beragama Islam
- Harus Laki-Laki
- Akil Baligh
- Berakal Sehat
- Merdeka atau bukan budak
- Bersifat adil
5. Diucapkannya Ijab dan Kabul
Akad nikah khususnya penyerahan atau persetujuan yang diberikan, mengacu pada pernyataan persetujuan (ijab) yang dibuat oleh wali dari pihak wanita dan pernyataan penerimaan (kabul) yang dijawab oleh pihak mempelai pria.
Sebelum kabul dapat diberikan, pernyataan ijab persetujuan harus diucapkan. Jika kabul diucapkan sebelum ijab, maka itu bukan bagian dari ijab dan tidak ada artinya karena kabul adalah jawaban atas ijab.
Baca Juga: Ketahui Syarat Syarat Nikah di KUA 2023 yang Harus Dipenuhi
Nah, gitu nih, teman-teman, kelima rukun nikah dalam Islam yang harus kalian pahami sebelum melangkah ke pelaminan.
Ingat, pernikahan itu bukan cuma tentang pesta dan hura-hura, tapi juga tentang komitmen, tanggung jawab, dan cinta. Jadi, selamat menjalani fase baru dalam hidup kalian!
Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa jadi panduan buat kalian yang lagi galau soal persiapan nikah. Yuk, kita suksesin pernikahan dengan gaya yang khas dan cinta yang tulus!
5 rukun nikah yang sah?

Ada 5 rukun nikah dalam Islam yang sah yaitu:
1. Terdapat Mempelai Pria
2. Terdapat Mempelai Wanita
3. Wali Nikah Laki-Laki
4. Dua Laki-Laki Sebagai Saksi Nikah
5. Diucapkannya Ijab dan Kabul
Rukun nikah ada 5 sebutkan dan jelaskan?

Ada 5 rukun nikah dalam Islam yang sah yaitu:
1. Terdapat Mempelai Pria
Mempelai pria dalam konteks ini mengacu pada calon suami yang sesuai dengan prasyarat nikah dan Tidak Terhalang Syar’i untuk Menikah.
2. Terdapat Mempelai Wanita
Mempelai wanita yang dimaksud adalah calon istri mempelai pria yang telah menikah secara sah.
3. Wali Nikah Laki-Laki
Wali meliputi orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek, dan paman mempelai pria dari pihak ayah dan pihak lainnya.
4. Dua Laki-Laki Sebagai Saksi Nikah
Saksi dalam pernikahan harus Laki-laki dan memiliki sifat adil dan terpercaya.
5. Diucapkannya Ijab dan Kabul
Akad nikah khususnya penyerahan atau persetujuan yang diberikan, mengacu pada pernyataan persetujuan (ijab) yang dibuat oleh wali dari pihak wanita dan pernyataan penerimaan (kabul) yang dijawab oleh pihak mempelai pria.
Rukun dan syarat nikah menurut Islam?

Ada 5 rukun nikah dalam Islam yang sah yaitu:
1. Terdapat Mempelai Pria
2. Terdapat Mempelai Wanita
3. Wali Nikah Laki-Laki
4. Dua Laki-Laki Sebagai Saksi Nikah
5. Diucapkannya Ijab dan Kabul
Syarat Pernikahan Dalam Islam yaitu:
1. Ada Calon Mempelai Wanita dan Mempelai Pria
2. Calon Mempelai Bukan Mahram
3. Ada Wali Nikah
4. Tidak Sedang Melaksanakan Haji
5. Tidak Dipaksa Menikah
6. Adanya Mahar Pernikahan