5 Rukun Nikah Dalam Islam, Calon Mempelai Wajib Tahu

Halo, teman-teman muda-mudi yang sedang merasa deg-degan karena rencana pernikahan yang semakin dekat! Tapi tenang aja, gue bakal bantuin kalian pahamin tentang 5 rukun nikah dalam Islam yang wajib kalian tahu sebelum mengucapkan janji suci itu.

Yuk, langsung kita bahas satu-satu!

Rukun Nikah

Jadi, temen-temen, kalo kamu lagi mikirin nikah, yang pertama-tama harus diinget adalah rukun dan syarat nikah. Ini gak bisa diabaikan, karena mau gimana pun, ada aturannya.

Lima Rukun Nikah Dalam Islam, Calon Mempelai Wajib Tahu. Syarat dan rukun nikah dalam Islam. Rukun dan syarat nikah yang wajib kamu tahu.
5 Rukun Nikah Dalam Islam, Calon Mempelai Wajib Tahu (Photo on Pinterest)

Baca Juga: Ketahui Syarat Syarat Nikah di KUA 2023 yang Harus Dipenuhi

Rukun Nikah Dalam Islam

Berikut 5 rukun nikah dalam Islam yang wajib calon mempelai tahu:

1. Terdapat Mempelai Pria

Mempelai pria dalam konteks ini mengacu pada calon suami yang sesuai dengan prasyarat nikah dan Tidak Terhalang Syar’i untuk Menikah.

2. Terdapat Mempelai Wanita

Mempelai wanita yang dimaksud adalah calon istri mempelai pria yang telah menikah secara sah. Laki-laki tidak boleh menikah dengan wanita yang dilarang menikah atau mahramnya.

3. Mempelai Wanita Harus Memiliki Wali Nikah Laki-Laki

Wali meliputi orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek, dan paman mempelai pria dari pihak ayah dan pihak lainnya.

Berikut syarat wali nikah adalah sebagai berikut:

  • Laki-laki
  • Beragama Islam
  • Sudah Akil Baligh
  • Berakal Sehat
  • Bersifat Adil
Lima Rukun Nikah Dalam Islam, Calon Mempelai Wajib Tahu. Syarat dan rukun nikah dalam Islam. Rukun dan syarat nikah yang wajib kamu tahu.
5 Rukun Nikah Dalam Islam, Calon Mempelai Wajib Tahu (Photo on Pinterest)

4. Dua Laki-Laki Sebagai Saksi Dalam Pernikahan

Saksi dalam pernikahan harus Laki-laki dan memiliki sifat adil dan terpercaya. Saksi nikah harus memenuhi 6 syarat yaitu:

  • Beragama Islam
  • Harus Laki-Laki
  • Akil Baligh
  • Berakal Sehat
  • Merdeka atau bukan budak
  • Bersifat adil

5. Diucapkannya Ijab dan Kabul

Akad nikah khususnya penyerahan atau persetujuan yang diberikan, mengacu pada pernyataan persetujuan (ijab) yang dibuat oleh wali dari pihak wanita dan pernyataan penerimaan (kabul) yang dijawab oleh pihak mempelai pria.

Sebelum kabul dapat diberikan, pernyataan ijab persetujuan harus diucapkan. Jika kabul diucapkan sebelum ijab, maka itu bukan bagian dari ijab dan tidak ada artinya karena kabul adalah jawaban atas ijab.

Baca Juga: Ketahui Syarat Syarat Nikah di KUA 2023 yang Harus Dipenuhi

Nah, gitu nih, teman-teman, kelima rukun nikah dalam Islam yang harus kalian pahami sebelum melangkah ke pelaminan.

Ingat, pernikahan itu bukan cuma tentang pesta dan hura-hura, tapi juga tentang komitmen, tanggung jawab, dan cinta. Jadi, selamat menjalani fase baru dalam hidup kalian!

Semoga artikel ini bermanfaat dan bisa jadi panduan buat kalian yang lagi galau soal syarat dan rukun nikah dalam Islam.

5 rukun nikah yang sah?

Lima Rukun Nikah Dalam Islam, Calon Mempelai Wajib Tahu. Syarat dan rukun nikah dalam Islam. Rukun dan syarat nikah yang wajib kamu tahu.

Ada 5 rukun nikah dalam Islam yang sah yaitu:
1. Terdapat Mempelai Pria
2. Terdapat Mempelai Wanita
3. Wali Nikah Laki-Laki
4. Dua Laki-Laki Sebagai Saksi Nikah
5. Diucapkannya Ijab dan Kabul

Rukun nikah ada 5 sebutkan dan jelaskan?

Lima Rukun Nikah Dalam Islam, Calon Mempelai Wajib Tahu. Syarat dan rukun nikah dalam Islam. Rukun dan syarat nikah yang wajib kamu tahu.

Ada 5 rukun nikah dalam Islam yang sah yaitu:
1. Terdapat Mempelai Pria
Mempelai pria dalam konteks ini mengacu pada calon suami yang sesuai dengan prasyarat nikah dan Tidak Terhalang Syar’i untuk Menikah.
2. Terdapat Mempelai Wanita
Mempelai wanita yang dimaksud adalah calon istri mempelai pria yang telah menikah secara sah.
3. Wali Nikah Laki-Laki
Wali meliputi orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek, dan paman mempelai pria dari pihak ayah dan pihak lainnya.
4. Dua Laki-Laki Sebagai Saksi Nikah
Saksi dalam pernikahan harus Laki-laki dan memiliki sifat adil dan terpercaya.
5. Diucapkannya Ijab dan Kabul
Akad nikah khususnya penyerahan atau persetujuan yang diberikan, mengacu pada pernyataan persetujuan (ijab) yang dibuat oleh wali dari pihak wanita dan pernyataan penerimaan (kabul) yang dijawab oleh pihak mempelai pria.

Rukun dan syarat nikah menurut Islam?

Lima Rukun Nikah Dalam Islam, Calon Mempelai Wajib Tahu. Syarat dan rukun nikah dalam Islam. Rukun dan syarat nikah yang wajib kamu tahu.

Ada 5 rukun nikah dalam Islam yang sah yaitu:
1. Terdapat Mempelai Pria
2. Terdapat Mempelai Wanita
3. Wali Nikah Laki-Laki
4. Dua Laki-Laki Sebagai Saksi Nikah
5. Diucapkannya Ijab dan Kabul
Syarat Pernikahan Dalam Islam yaitu:
1. Ada Calon Mempelai Wanita dan Mempelai Pria
2. Calon Mempelai Bukan Mahram
3. Ada Wali Nikah
4. Tidak Sedang Melaksanakan Haji
5. Tidak Dipaksa Menikah
6. Adanya Mahar Pernikahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *