Denger-denger, nikah siri tanpa wali juga jadi salah satu topik yang lagi rame dibicarain. Makanya, gue pengen ngasih kamu 8 syarat nikah siri tanpa wali untuk Syarat Sah Nikah Siri Dalam Islam. Yuk, simak artikel ini sampai selesai!
Syarat Nikah Siri Tanpa Wali
Nikah siri ini sebenernya adalah pernikahan yang dilakukan tanpa melibatkan proses yang berbelit-belit.
Maksudnya, nggak melalui KUA dan serangkaian berkas persyaratan nikah seperti pernikahan pada umumnya.

Syarat Nikah Siri Tanpa Wali yang Sah
Nah, bagi siapa saja yang menanyakan apa saja syarat-syarat nikah siri tanpa wali, berikut delapan syarat nikah yang harus dipenuhi:
1. Menganut Agama Islam
Calon mempelai harus menganut agama Islam sebagai syarat sahnya nikah. Dalam kasus nikah siri pernikahan hanya ada dalam agama Islam, maka calon pengantin harus beragama Islam.
2. Laki-Laki dan Perempuan
Syarat nikah siri selanjutnya adalah jenis kelamin kedua mempelai harus jelas, dengan mempelai pria laki-laki dan mempelai wanita perempuan.
3. Mempelai Pria Tidak Beristri Lebih Dari 4
Dalam Islam, laki-laki dibatasi maksimal mempunyai empat istri, sedangkan perempuan dibatasi satu suami.
Untuk menjaga ketentraman keluarga dan perasaan istri dan anak-anaknya, mempelai pria juga harus meminta izin dari istrinya sebelum menikah dengan wanita baru lainnya.
4. Tidak Dipaksa Nikah Siri
Penting untuk memastikan terlebih dahulu apakah kedua mempelai bertindak atas kemauan sendiri atau karena paksaan dari pihak lain.
5. Calon Mempelai Bukan Mahram
Karena dilarang menikah dengan mahramnya sendiri, maka mahram yang dimaksud adalah lawan jenis yang masih memiliki hubungan darah atau Ibu sepersusuan.
6. Tidak Dilaksanakan Saat Masa Ihram atau Haji
Nikah siri diperbolehkan di kota suci Makkah, namun tidak diizinkan selama haji atau ihram. Karena haram hukumnya melangsungkan pernikahan pada kedua masa tersebut.
7. Izin Wali Nikah / Wali Hakim
Nikah siri harus dihadiri oleh wali nikah terutama ayah si wanita, atau pernikahan dianggap tidak sah menurut agama Islam.
Namun, apabila wali nikah yang sah tidak bisa hadir atau sudah tidak ada, bisa menggunakan wali hakim.
Wali hakim adalah wali yang ditunjuk oleh calon mempelai jika wali nasab sudah tidak bisa dihubungi lagi, berhalangan hadir, atau melimpahkan tanggung jawabnya kepada wali hakim.
8. Memenuhi 5 Rukun Nikah Menurut Islam
Untuk melangsungkan pernikahan siri, beberapa rukun nikah harus dipenuhi.
Antara lain adanya calon suami, calon istri, wali nikah dari keluarga mempelai wanita, dua orang saksi yang telah baligh, dan ijab qobul.

Hukum Nikah Siri Tanpa Wali
Gue tau, banyak yang bingung soal hukumnya. Nggak usah khawatir, nih, gue jelasin.
Menurut mayoritas ulama, nikah siri ini sebenernya sah secara agama. Tapi ada syarat nikah yang harus dipenuhi biar nggak melanggar norma dan aturan Islam.
Baca Juga: Ketahui Syarat Syarat Nikah di KUA 2023 yang Harus Dipenuhi
Sekian info tentang 8 syarat nikah siri tanpa wali yang harus kamu tau. Jangan lupa, nikah siri itu boleh aja, tapi tetep ada syarat-syarat nikah yang harus lo penuhi biar nggak bermasalah di mata agama Islam dan masyarakat.
Apa saja persyaratan nikah siri?

Persyaratan nikah siri adalah sebagai berikut:
1. Menganut Agama Islam
2. Laki-Laki dan Perempuan
3. Mempelai Pria Tidak Beristri Lebih Dari 4
4. Tidak Dipaksa Nikah Siri
5. Calon Mempelai Bukan Mahram
6. Tidak Dilaksanakan Saat Masa Ihram atau Haji
7. Izin Wali Nikah / Wali Hakim
8. Memenuhi 5 Rukun Nikah Menurut Islam
Hukum nikah siri tanpa wali dari pihak perempuan?

Menurut mayoritas ulama, nikah siri ini sebenernya sah secara agama. Tapi ada syarat nikah yang harus dipenuhi biar nggak melanggar norma dan aturan Islam.
Wali nikah siri yang sah?

Nikah siri harus dihadiri oleh wali nikah terutama ayah si wanita, atau pernikahan dianggap tidak sah menurut agama Islam.
Namun, apabila wali nikah yang sah tidak bisa hadir atau sudah tidak ada, bisa menggunakan wali hakim.